GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Pelaksanaan program revitalisasi di SD Negeri Karangsari 01, Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp681.789.000, menjadi sorotan.

Pemantauan yang dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, menemukan adanya sejumlah bagian bangunan yang disebut masih menggunakan komponen lama dan tidak seluruhnya dilakukan penggantian.
Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan dugaan bahwa pekerjaan revitalisasi hanya dilakukan pada beberapa ruangan atau bagian tertentu. Sejumlah komponen bangunan seperti kusen disebut masih dipertahankan karena sebelumnya telah menggunakan kusen aluminium. Selain itu, rangka baja pada sejumlah bagian bangunan juga disebut tidak seluruhnya diganti.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan “Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan” dengan pelaksana P2SP SD Negeri Karangsari 01. Waktu pelaksanaan pekerjaan ditargetkan selama 150 hari kalender.
Kondisi di lapangan kemudian memunculkan pertanyaan mengenai lingkup pekerjaan serta kesesuaian antara anggaran yang mencapai Rp681.789.000 dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Sejumlah pihak mempertanyakan apabila pekerjaan yang terlihat hanya mencakup sebagian komponen, seperti atap atau metal, plafon, keramik, dan pengecatan, sementara sebagian komponen bangunan lama masih digunakan.
Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Sebab, pekerjaan rehabilitasi harus dilihat berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, volume pekerjaan, spesifikasi material, serta petunjuk pelaksanaan program.
Karena itu, keterbukaan informasi mengenai rincian pekerjaan dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui bagian bangunan mana yang masuk dalam program revitalisasi serta bagaimana anggaran tersebut dialokasikan.
Kepala Sekolah Jelaskan Mekanisme Material
Kepala SD Negeri Karangsari 01, Karya, S.Pd., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengadaan sejumlah material dalam program revitalisasi tersebut memiliki mekanisme tersendiri.
Menurut Karya, material berupa baja ringan dan atap telah disuplai melalui Dinas Pendidikan. Sementara pihak sekolah melakukan pembelanjaan terhadap material tertentu, seperti pasir, batu, semen dan kebutuhan lainnya.
“Itu mah sudah dari Dinas. Kami mah cuma belanja pasir doang, sama batu dan semen, semua dari Dinas,” ujar Karya.
APB Soroti Transparansi dan K3
Sementara itu, Aliansi Peduli Banten Selatan (APB) melalui Ketua Koordinator Selatan, Adi Suardi Yuliana, meminta agar pelaksanaan program revitalisasi SDN Karangsari 01 mendapat pengawasan lebih ketat.
Menurutnya, pengawasan diperlukan terutama menyangkut transparansi pengadaan material, kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama proses pembangunan berlangsung.
Ia menegaskan bahwa program yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan serta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga berharap pihak terkait dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai RAB, volume pekerjaan, spesifikasi material, jumlah ruangan yang direhabilitasi, serta mekanisme pengadaan material, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait rincian RAB, spesifikasi pekerjaan, mekanisme pengadaan material, maupun alasan sejumlah komponen bangunan masih dipertahankan.
Konfirmasi kepada pihak terkait masih dilakukan untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, sekaligus memenuhi prinsip verifikasi serta keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












