Global Expose TV Jakarta – Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta. Laporan tersebut terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara sengketa lahan seluas dua hektare yang hingga kini belum juga diputuskan oleh majelis hakim.
Jurtini br Siregar, warga Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, secara langsung mendatangi Gedung MA pada Selasa, 1 Juli 2025. Ia menyampaikan pengaduan atas lambatnya proses persidangan di PN Rantauprapat yang menurutnya penuh dengan indikasi ketidakadilan.
“Saya sudah menjalani 19 kali persidangan sejak Maret 2025, tetapi sampai sekarang belum ada putusan. Saya curiga ada permainan tidak sehat di balik ini semua,” ujar Jurtini kepada Global Expose TV.
Menurutnya, selama persidangan, pihak tergugat tidak mampu menunjukkan bukti sah atas kepemilikan lahan. Namun, majelis hakim diduga sengaja mengulur waktu dan enggan mengambil keputusan.
“Pihak tergugat tidak punya bukti, tapi sidang seperti dipermainkan. Ini bukan keadilan. Saya yakin ada sesuatu yang disembunyikan,” katanya tegas.
LSM dan Ahli Hukum Angkat Bicara : Menanggapi laporan tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Adil Bersatu (LBH IAB), H. Hasan Bisri MS, S.Pd.I., S.H., M.H., menyatakan bahwa keterlambatan pembacaan putusan dalam perkara perdata yang telah berlangsung selama 19 kali persidangan adalah hal yang patut dicurigai.
“Jika sebuah perkara sudah melewati lebih dari 12 kali persidangan tanpa ada putusan dan tidak ada alasan hukum yang jelas, maka MA wajib melakukan supervisi. Ini menyangkut kredibilitas lembaga peradilan,” tegas Hasan Bisri saat dihubungi via telepon.
Sementara itu, beberapa pengamat hukum menilai langkah Jurtini melaporkan langsung ke Mahkamah Agung merupakan bentuk partisipasi warga dalam mengawasi jalannya sistem peradilan.
“Dalam konteks judicial transparency, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan. MA sebagai lembaga tertinggi kehakiman harus responsif terhadap suara rakyat,” ujar seorang pengamat.
Harapan Keadilan : Jurtini br Siregar berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung demi tegaknya keadilan di daerah.
“Saya mohon Mahkamah Agung turun langsung melihat perkara ini, agar hukum benar-benar berpihak pada kebenaran, bukan pada yang punya kuasa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat maupun Mahkamah Agung.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Sarat Kejanggalan, Ketua PN Rantauprapat Dilaporkan ke Mahkamah Agung












