GLOBAL EXPOSE TV – LEBAK, BANTEN – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 di Desa Cidahu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp195 juta tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kelompok P3A Senang Air di Kampung Cinangrang diduga memperlihatkan sejumlah ketidaksesuaian. Di antaranya, pondasi pasangan batu penahan tanah yang dinilai kurang memenuhi kedalaman yang semestinya serta adukan pasangan batu yang diduga minim campuran semen sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai mutu konstruksi.
Selain itu, para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kondisi tersebut memunculkan perhatian terhadap penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama pelaksanaan pekerjaan.
Temuan-temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program belum berjalan secara optimal. Oleh karena itu, media meminta instansi terkait, termasuk balai pelaksana program dan aparat pengawas, untuk segera melakukan pemeriksaan teknis guna memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis maupun ketentuan pelaksanaan proyek, diharapkan pihak yang berwenang mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, Global Expose TV telah berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab kepada Ketua Kelompok P3A Senang Air melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua Kelompok P3A Senang Air maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Lebak Banten












