Global Ekpose TV Kabupaten Lebak, Banten – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengamankan 10 penambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Namun, Ada dugaan penindakan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan penambang tanpa izin (PETI). Mereka menilai ada ketidakadilan dalam penegakan hukum, mengingat aktivitas penambangan batu bara ilegal di wilayah Lebak Selatan justru masih bebas beroperasi tanpa tindakan tegas.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa operasi penertiban dilakukan di Kecamatan Cilograng dan Cibeber, meliputi Desa Girimukti, Citorek, Neglasari, Kujangjaya, dan Cibeber. Sebanyak 10 tersangka berinisial UK, AG, YA, YI, SU, AS, DE, AN, OK, dan SM telah diamankan.
“Tim Krimsus Polda Banten berhasil mengungkap aktivitas ilegal ini. Para pelaku mengolah batuan mengandung emas menggunakan metode gelundungan, merendamnya dalam tong besar selama tiga hari,” jelas Irjen Suyudi di Serang, Jumat (7/2/2025).
Namun, penindakan yang hanya menyasar penambang emas ini menimbulkan pertanyaan besar. Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum. Pasalnya, penambangan batu bara tanpa izin di Kecamatan Cihara, Panggarangan, hingga Bayah masih berlangsung bebas. Hasil tambang bahkan terlihat menggunung di sepanjang tepi Jalan Nasional Malingping-Bayah, tanpa tindakan dari aparat penegak hukum.
Wasa Irawan, Divisi Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) LAI, mempertanyakan mengapa aparat hanya menindak penambang emas, sementara penambang batu bara dan para pengepulnya (cukong) masih beroperasi leluasa.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak adil. Jika penambang emas ilegal ditindak, maka seharusnya penambang batu bara ilegal juga ditertibkan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Wasa.
Divisi Hukum LAI juga mendesak tindakan tegas terhadap para penambang batu bara ilegal. Mereka menekankan bahwa aktivitas tersebut melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Apapun alasannya, penambangan tanpa izin adalah tindakan melawan hukum. Dampaknya bisa merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami mendesak APH untuk segera mengambil tindakan terhadap PETI batu bara di Lebak Selatan,” pungkas Wasa.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tebang pilih dalam penindakan PETI di Banten.
Penulis : Iwan Kajes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Tebang Pilih Penindakan? Polda Amankan Penambang Emas, Sementara PETI Batu Bara di Lebak Selatan Masih Bebas Beroperasi












