Diduga Terjadi Pengrusakan Lahan di Asahan, Warga Laporkan ke Polda Sumatera Utara

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Medan – 27 Oktober 2025. Seorang warga Desa Terusan Ulu, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, bernama Mawardi Manurung, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1744/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 27 Oktober 2025.

Dalam laporan yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, pelapor menyebut telah terjadi tindakan pengrusakan terhadap lahan pertanian miliknya yang berada di Dusun I, Terusan Ulu, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Dugaan pengrusakan tersebut melibatkan seseorang berinisial B.S. beserta beberapa orang lainnya.

Akibat peristiwa itu, sejumlah tanaman palawija seperti gambas dan kala, serta beberapa lampu penerangan di area lahan dilaporkan rusak. Mawardi Manurung memperkirakan nilai kerugian mencapai sekitar Rp300 juta.

“Kami hanya ingin keadilan. Lahan yang kami kelola rusak parah, dan kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mawardi kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolda Sumut, Senin (27/10).

Pihak kepolisian melalui Ka SPKT Polda Sumatera Utara, AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., telah menerima laporan tersebut untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dugaan peristiwa tersebut disangkakan melanggar Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengrusakan.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Akhmad Saipul Sirait, S.H., menilai langkah pelapor sudah tepat dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar ada kepastian dan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat.

“Setiap tindakan yang mengakibatkan kerusakan terhadap barang atau lahan milik orang lain, apalagi menimbulkan kerugian materil, dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP. Laporan ke Polda Sumut merupakan langkah hukum yang sah agar persoalan ini diselidiki secara profesional,” terang Akhmad Saipul Sirait, S.H.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak yang terlibat menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan.

“Negara kita negara hukum. Jadi, siapa pun yang merasa dirugikan atau terlapor, sebaiknya menempuh jalur hukum dan menunggu proses penyelidikan dengan terbuka,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih lanjut guna pemberitaan yang berimbang.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Diduga Terjadi Pengrusakan Lahan di Asahan, Warga Laporkan ke Polda Sumatera Utara

Berita Terkait

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan
Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu
Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi
Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak
Ratusan Kader GM FKPPI Sumut Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Bukit Barisan
SMKS Pemda Rantauprapat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/Tahun 2026, Manor Ritonga : Mari Kita contoh Suri Tauladan Nabi Uswatun Hasanah
Meningkatkan Program Pendidikan PT.FIF Group Rantauprapat Laksanakan MOU dengan Universitas Islam Labuhanbatu 
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:49 WIB

Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu

Senin, 14 September 2026 - 07:25 WIB

Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 13:26 WIB

Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi

Sabtu, 12 September 2026 - 10:17 WIB

Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak

Berita Terbaru