Global Expose TV Kabupaten Tangerang – Terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Tangerang yang kemudian diikuti oleh pemasangan pagar di tengah laut memicu polemik yang semakin hangat di masyarakat. Divisi Hukum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dengan tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini dianggap mencerminkan kelemahan para pemangku kepentingan dalam mengawasi tata kelola wilayah laut yang seharusnya menjadi aset publik. Jhon, anggota Divisi Hukum LAI sekaligus aktivis, menegaskan bahwa DPR, khususnya Komisi IV, harus segera bertindak.
“Kami meminta kepada DPR Komisi IV untuk tidak hanya memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tetapi juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan semua pihak yang terlibat dalam penerbitan SHM dan HGB di kawasan laut tersebut. Langkah hukum tegas harus segera dilakukan terhadap para pelaku yang terlibat,” ungkap Jhon.
Divisi Hukum LAI juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset laut yang menjadi kepentingan publik. “Adanya pagar di tengah laut adalah fenomena yang tidak masuk akal dan mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak yang memiliki kewenangan,” tambahnya.
Pihak LAI berharap bahwa DPR Komisi IV dapat segera memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas polemik ini dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat di wilayah laut. Hal ini dianggap penting untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari BPN maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait desakan ini. Namun, LAI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan.
Penulis : Iwan Kejes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Divisi Hukum LAI Desak Pemeriksaan BPN dan Pihak Terkait Terbitnya SHM dan HGB di Laut Tangerang












