Global Expose TV Kabupaten Cirebon – Dugaan pelanggaran perizinan yang melibatkan enam perusahaan di Kabupaten Cirebon semakin menguat. DPW LSM KCBI Jawa Barat menyoroti keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut yang diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Merespons hal ini, Ketua DPW LSM KCBI Jawa Barat, Doni Suroto Kusnadi, menyatakan bakal membawa kasus ini ke Ombudsman RI dan Mabes Polri.
Dalam audiensi yang digelar pada 12 Maret 2025 di Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon, Doni mengungkapkan bahwa keenam perusahaan tersebut sudah beroperasi dan bahkan merekrut serta memberhentikan karyawan tanpa mengantongi izin yang sah. Lebih lanjut, ditemukan bahwa beberapa departemen di perusahaan-perusahaan tersebut juga berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.
Berikut daftar perusahaan yang diduga belum memiliki izin resmi: 1. PT Caisen Indonesia. 2. PT Tai Bao Ink Indonesia. 3. PT Chengda Tech Indonesia. 4. PT Tongland Chemistry TI. 5. PT Yesun Indonesia Teknik. 6. PT Weiye Bangun Indonesia
Berdasarkan dokumen notulen yang diterima dari Satpol PP, dugaan pelanggaran ini semakin kuat. DPMPTSP menyebutkan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari keenam perusahaan masih dalam tahap proses di dinas teknis. Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) mengonfirmasi bahwa tidak satu pun dari perusahaan tersebut yang mengajukan izin ke instansi mereka.
“Dengan fakta ini, sudah jelas bahwa perusahaan-perusahaan ini beroperasi tanpa izin resmi. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan melaporkannya ke pemerintah pusat,” tegas Doni.
Laporan tersebut akan disampaikan kepada sejumlah instansi, di antaranya: 1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI). 2. Kementerian Ketenagakerjaan (KEMENAKER RI). 3. Ombudsman RI. 4. Kementerian Keuangan (KEMENKU RI). 5. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). 6. Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI). 7. Kementerian Sekretariat Negara (KEMENSEKNEG RI)
Tembusan laporan juga akan dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk transparansi atas permasalahan ini.
“Kami berharap laporan ini dapat menjadi pemicu perbaikan sistem perizinan di Kabupaten Cirebon agar tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa regulasi yang jelas,” pungkas Doni.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: DPW LSM KCBI: Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Enam Perusahaan di Cirebon Bakal Dilaporkan ke Ombudsman dan Mabes Polri












