GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Aktivitas salah satu perusahaan peternakan ayam yang berada di wilayah Desa Gunungbatu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa perusahaan tersebut diduga tidak hanya menggunakan air untuk kebutuhan operasional peternakan, tetapi juga menjual atau memasok air kepada sejumlah perusahaan lain.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Karena itu, pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber air yang digunakan, volume pengambilan, peruntukan air, serta legalitas kegiatan apabila benar terdapat aktivitas penjualan atau pemasokan air kepada pihak lain.
Persoalan utama yang perlu diklarifikasi adalah apakah pengambilan dan pemanfaatan air tanah tersebut telah memiliki perizinan yang dipersyaratkan, serta apakah kegiatan komersial tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan regulasi Kementerian ESDM, penggunaan sumber daya air pada air tanah untuk kegiatan usaha dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah. Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan izin tersebut, sementara ketentuan mengenai penggunaan air tanah dan penataan izin kemudian diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026.
Dengan demikian, apabila benar terdapat kegiatan pengambilan air tanah untuk kepentingan usaha maupun kegiatan komersial lainnya, legalitas pengambilan air tersebut menjadi hal penting untuk diperiksa oleh instansi berwenang.
Selain persoalan izin, aspek Pajak Air Tanah (PAT) juga patut menjadi perhatian. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menetapkan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagai objek Pajak Air Tanah dengan ketentuan pengecualian tertentu. Tarif PAT ditetapkan melalui peraturan daerah dan paling tinggi 20 persen.
Karena itu, apabila kegiatan penjualan atau pemasokan air tersebut benar terjadi, publik tentu berhak mengetahui apakah kewajiban pajaknya telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pertanyaan publik pun muncul:
1. Dari mana sumber air yang digunakan perusahaan tersebut?
2. Apakah terdapat sumur bor untuk kegiatan operasional?
3. Apakah perusahaan memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah atau perizinan yang dipersyaratkan?
4. Berapa volume air yang diambil setiap hari atau setiap bulan?
5. Apakah benar air tersebut dijual atau dipasok kepada perusahaan lain
6. Jika terdapat transaksi komersial, bagaimana pemenuhan kewajiban Pajak Air Tanahnya?
7. Apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan lingkungan dan konservasi air tanah?
Pertanyaan tersebut penting karena pengelolaan air tanah tidak hanya berkaitan dengan kepentingan perusahaan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan sumber daya air dan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi.
GLOBAL EXPOSE TV mendorong Dinas terkait, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, instansi yang memiliki kewenangan di bidang ESDM, serta Badan Pendapatan Daerah untuk melakukan pengecekan apabila diperlukan, terutama terhadap legalitas sumur, volume pengambilan air, peruntukan air, serta kewajiban pajaknya.
Sementara itu, pihak perusahaan peternakan ayam yang disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi agar persoalan ini dapat diketahui berdasarkan data dan dokumen yang sebenarnya.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan penjualan air tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












