GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Perkumpulan Pemuda Peduli Banten (P3B) menyoroti sejumlah dugaan persoalan dalam pengelolaan proyek pendidikan di Kabupaten Pandeglang, Banten. Sorotan tersebut mencakup proses pengadaan proyek, anggaran makan dan minum siswa, serta perbedaan informasi terkait durasi pekerjaan pada proyek pembangunan SMKN 15 Pandeglang.

P3B menyampaikan bahwa dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang agar penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten dapat dipastikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Salah satu hal yang disoroti adalah 23 paket proyek pendidikan di Pandeglang pada Tahun Anggaran 2025–2026 dengan nilai total yang disebut mencapai lebih dari Rp50 miliar. P3B mempertanyakan rekam jejak sejumlah perusahaan yang memenangkan proyek tersebut dan meminta agar proses pengadaan diperiksa untuk memastikan tidak terjadi persekongkolan tender maupun pembagian paket pekerjaan yang tidak sesuai aturan.

Dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen pengadaan, proses evaluasi penawaran, kualifikasi penyedia, serta pemeriksaan terhadap seluruh tahapan tender. Ketentuan mengenai larangan persekongkolan tender diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu, P3B menyoroti anggaran makan dan minum siswa SMAN CMBBS yang disebut mencapai sekitar Rp28,4 miliar, terdiri atas dua paket anggaran. P3B mempertanyakan kejelasan penyedia, mekanisme pelaksanaan, jumlah penerima manfaat, serta kesesuaian antara anggaran dan realisasi kegiatan.

Terhadap persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan dokumen kontrak, nama penyedia, laporan pelaksanaan, bukti pembayaran, serta realisasi layanan. Apabila ditemukan adanya kegiatan fiktif, penggelembungan harga, atau kerugian negara, penanganannya harus dilakukan berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

P3B juga mengangkat dugaan perbedaan durasi pekerjaan pada proyek SMKN 15 Pandeglang. Dalam dokumen pekerjaan disebutkan masa pelaksanaan selama 120 hari, sementara informasi pada papan proyek mencantumkan 136 hari. Selisih waktu tersebut diminta untuk dijelaskan oleh pihak terkait, termasuk mengenai dasar perubahan, addendum kontrak, serta perhitungan denda apabila terjadi keterlambatan pekerjaan.
Ketentuan mengenai denda keterlambatan dan pelaksanaan kontrak harus dilihat berdasarkan dokumen kontrak, perubahan kontrak, berita acara pekerjaan, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku. Perbedaan informasi pada dokumen dan papan proyek tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan resmi.
P3B turut mempertanyakan peran Kantor Cabang Dinas (KCD) dalam melakukan pengawasan terhadap satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK di wilayah Pandeglang. Pernyataan bahwa persoalan tersebut hanya menjadi kewenangan bidang tertentu perlu dijelaskan berdasarkan pembagian tugas, kewenangan, dan struktur organisasi yang berlaku.
Pengawasan terhadap proyek pendidikan harus dilakukan secara berjenjang oleh pejabat dan instansi yang memiliki kewenangan. Pelimpahan tugas kepada pejabat pembuat komitmen atau pihak pelaksana tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengawasan sesuai ketentuan administrasi pemerintahan dan pengadaan barang dan jasa.
P3B juga meminta agar informasi publik terkait proyek, termasuk papan nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, masa pelaksanaan, serta dokumen pendukung lainnya dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat dan orang tua siswa diharapkan dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran pendidikan dengan menyampaikan laporan disertai bukti pendukung, seperti foto papan proyek, dokumen pengadaan, informasi kontrak, bukti pembayaran, serta data pelaksanaan kegiatan kepada instansi pengawas atau aparat penegak hukum yang berwenang.
GLOBAL EXPOSE TV mendorong Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Pendidikan, Inspektorat, aparat pengawasan internal pemerintah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat laporan dugaan penyimpangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, pelanggaran prosedur pengadaan, atau kerugian negara.
Dalam pemberitaan ini, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Pihak perusahaan, sekolah, KCD, Dinas Pendidikan, Pemerintah Provinsi Banten, maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












