Global Expose TV – Kabupaten Lebak, Banten – Kasus dugaan perusakan puluhan pohon cokelat milik warga di Kampung Cipeucang Girang, Desa Cipeucang, Kecamatan Wanasalam, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Peristiwa yang terjadi beberapa bulan lalu tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Wanasalam Polres Lebak , namun sampai saat ini terduga pelaku belum juga dilakukan penahanan

Peristiwa ini diduga melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak barang milik orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.
Korban bernama Samanan, warga Kampung Sompok Utara RT 007/003, Desa Sumber Waras, Kecamatan Malingping, mengaku mengalami kerugian besar akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh MHD, yang disebut sebagai tetangga kampungnya.
Kepada awak media, Samanan mengungkapkan bahwa persoalan dengan terduga pelaku disebut telah terjadi berulang kali. Ia menyebut sebelumnya juga terdapat permasalahan terkait penjualan lahan warisan orang tuanya yang diduga dijual oleh MHD bersama dua rekannya kepada pihak lain tanpa seizin dirinya.

Tidak hanya itu, di lokasi berbeda, Samanan menyampaikan bahwa MHD kembali diduga melakukan penebangan atau perusakan terhadap puluhan pohon cokelat miliknya yang berada di kebun bersertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya.
“Puluhan pohon cokelat yang menjadi sumber mata pencaharian saya, yang biasanya panen dua minggu sekali, kini habis ditebang. Tidak tersisa satu batang pun,” ungkap Samanan.
Saat ini, kebun cokelat yang berlokasi di Kampung Cipeucang Girang hanya menyisakan potongan kayu dan buah cokelat yang tergeletak di lokasi bekas penebangan.
Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polsek Wanasalam dengan nomor laporan 07/XI/Sek Wanasalam Res Lebak. Hingga kini, korban masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap pelaku diproses hukum agar ada efek jera dan tidak merugikan orang lain lagi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena tanaman cokelat tersebut merupakan sumber utama penghidupan korban. Publik pun berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan serta menangani perkara ini secara profesional demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Lebak Banten












