Global Expose TV Kabupaten Nias – Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, menyatakan keprihatinan sekaligus sikap tegas terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan seorang oknum perangkat Desa Sihare’ö Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, berinisial OPW. Dugaan pungli tersebut mencuat setelah beberapa warga, termasuk seorang janda lanjut usia, diminta menyerahkan uang sebesar Rp250 ribu dengan alasan administrasi pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Presiden Prabowo.
Dalam pernyataan resminya, Kamis (20/11/2025), Helpin Zebua menegaskan bahwa dugaan pungutan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan warga kecil. Ia meminta pemerintah daerah, kepolisian, dan DPRD mengambil langkah cepat dan terukur.
PW LSM KCBI meminta Bupati Nias segera menginstruksikan Inspektorat Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap OPW. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pemerintah daerah diminta menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendesak Bupati untuk tidak tinggal diam. Pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat kecil,” ujar Helpin Zebua.
Selain itu, PW LSM KCBI mendesak Kapolres Nias membuka penyelidikan resmi atas dugaan pungli dengan modus administrasi BLT tersebut. Langkah-langkah yang diminta antara lain pemanggilan para pihak, termasuk warga yang dirugikan, perangkat desa, serta pihak yang diduga terlibat.
“Tidak boleh ada impunitas. Penegakan hukum harus berlaku sama untuk semua,” tegasnya.
Kepada DPRD Kabupaten Nias, PW LSM KCBI mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap tata kelola pemerintahan desa dan distribusi bantuan sosial. Menurut Helpin, pengawasan parlemen dibutuhkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan transparan dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Rakyat menunggu sikap tegas DPRD. Ini bukan isu kecil — ini menyangkut integritas pelayanan publik,” tambahnya.
PW LSM KCBI juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengevaluasi tata kelola perangkat desa, serta Dinas Sosial memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar, termasuk isu adanya BLT seumur hidup. PW LSM KCBI menekankan perlunya pelurusan informasi agar warga tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai bagian dari komitmen organisasi, PW LSM KCBI menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, mendampingi warga jika proses hukum diperlukan, serta menyerahkan data lapangan kepada aparat penegak hukum. Mereka juga membuka kemungkinan menggelar aksi damai apabila pemerintah dinilai lamban merespons atau mencoba melindungi oknum.
“PW LSM KCBI berdiri bersama rakyat. Dugaan pungli ini adalah tindakan tidak beradab dan harus diusut tuntas demi keadilan dan martabat masyarakat,” pungkas Helpin Zebua.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Dugaan Pungli di Desa Sihare’ö Sogaeadu: PW LSM KCBI Minta Pemerintah Bertindak Tegas






