Global Expose TV Kabupaten Bekasi – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Jayasampurna 04. Sekolah ini diduga mendukung penyelenggaraan pungutan dengan dalih infak melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dugaan ini semakin kuat setelah sejumlah orang tua murid melaporkan adanya pengumpulan uang infak yang diklaim memiliki dasar hukum, namun diduga tidak transparan.
Salah seorang awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Sekolah SDN Jayasampurna 04, yang berinisial R. Namun, pihak sekolah justru terkesan menghindar dengan memblokir nomor kontak media tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan dasar hukum dari pungutan ini.
Dugaan kuat adanya kerja sama antara Dinas Pendidikan (Disdik) dan pihak sekolah terkait pungutan ini semakin mencuat. Awak media menanyakan bukti-bukti setoran uang infak yang disampaikan ke BAZNAS, termasuk Surat Keputusan (SK) yang disebut-sebut sebagai dasar pelaksanaan pengumpulan dana tersebut.
Dalam hal ini, penting untuk merujuk pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Pasal 12 huruf b, yang melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid. Selain itu, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 60 Tahun 2011 juga secara tegas melarang pungutan biaya pendidikan di sekolah dasar dan menengah pertama.
Dengan adanya peraturan ini, semua pihak yang terlibat dalam dugaan pungli di SDN Jayasampurna 04 diminta untuk memberikan penjelasan dan transparansi terkait dana yang telah dikumpulkan, serta menyertakan bukti-bukti pengelolaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, pihak sekolah dan Disdik belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan ini.
Penulis : Tim Global Expose TV Bekasi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Pungli di SDN Jayasampurna 04: Infak BAZNAS dan Keterlibatan Disdik Jadi Sorotan












