Global Expose TV Kabupaten Pandeglang Banten – Pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Labanjaya , Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat (KPM).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, terdapat dugaan bahwa calon penerima bantuan diminta menyerahkan uang sebesar Rp1 juta dengan alasan tertentu yang berkaitan dengan proses pengajuan program BSPS. Dugaan tersebut kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan program yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Beberapa warga yang ditemui mengaku telah menyerahkan uang sebagaimana yang diminta. Namun hingga saat ini, mereka mengaku belum mendapatkan bantuan bedah rumah sebagaimana yang diharapkan.
”Saya sudah menyerahkan uang sesuai yang diminta. Namun sampai sekarang bantuan yang dijanjikan belum terealisasi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka berharap ada kejelasan terkait status pengajuan bantuan yang telah mereka ikuti serta penggunaan uang yang telah diserahkan.
Menurut masyarakat, program BSPS merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi lebih layak. Oleh karena itu, apabila benar terdapat pungutan yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak berwenang.
Munculnya informasi tersebut mendorong sejumlah tokoh masyarakat untuk meminta adanya transparansi dalam proses pendataan dan penetapan penerima manfaat. Mereka berharap seluruh tahapan pelaksanaan program dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kecurigaan di tengah masyarakat.
”Kami berharap ada penjelasan resmi dari pihak terkait agar masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme program BSPS ini dilaksanakan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Sejumlah warga juga meminta instansi yang membidangi program BSPS untuk melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap informasi yang berkembang. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan bantuan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tepat sasaran.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut-sebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pendamping program, pemerintah desa, maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera mendapat perhatian sehingga tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan. Selain itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan program, diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika informasi yang beredar tidak sesuai fakta, maka klarifikasi dari pihak terkait sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Program BSPS yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan warga penerima manfaat.
Penulis : Iwan Gejes/Red
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Lebak Banten












