Global Expose TV Kota Samarinda – Insiden represif terhadap jurnalis terjadi saat peliputan aksi unjuk rasa 21 April (Aksi 214) di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Empat wartawan menjadi korban intimidasi, penghalangan liputan, hingga penghapusan data, dalam peristiwa yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Selasa, 21 April 2026.
Koalisi Pers Kalimantan Timur menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya mencederai kerja jurnalistik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa pertama terjadi di dalam area Kantor Gubernur. Seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, telepon genggamnya dirampas, dan data hasil liputan dihapus secara paksa. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intervensi langsung terhadap kerja pers sekaligus upaya menghilangkan informasi publik.
Di lokasi terpisah, tiga wartawan—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—dilaporkan dihalangi saat meliput di luar kawasan kantor gubernur. Padahal, area tersebut merupakan ruang publik yang seharusnya terbuka bagi aktivitas jurnalistik.
Ketua PWI Kalimantan Timur, Rahman, menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Menurutnya, penghalangan kerja pers sama dengan membatasi hak masyarakat atas informasi.
“Kerja jurnalistik adalah untuk kepentingan publik. Ketika jurnalis dihalangi, publik yang dirugikan,” tegasnya.
Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menyebut tindakan perampasan alat kerja dan penghapusan data sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) Dewan Pers.
“Jurnalis wajib dilindungi dari segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tekanan saat menjalankan tugas,” ujarnya.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan bahwa penghalangan kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku.
“Ancaman hukumannya hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran administratif, tetapi pidana,” tegasnya.
Senada, Ketua IJTI Kalimantan Timur, Priyo Puji, menyebut insiden tersebut sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan preseden buruk bagi demokrasi di daerah.
Merespons kejadian itu, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan:
Mendesak pemerintah daerah menjamin keamanan dan perlindungan jurnalis, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data.
Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, khususnya di ruang publik.
Memastikan pemulihan hak korban, termasuk pengembalian data serta jaminan kejadian serupa tidak terulang.
Koalisi menegaskan, kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang dilindungi konstitusi. Setiap bentuk intimidasi, penghalangan, dan intervensi terhadap jurnalis adalah ancaman langsung terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan independen.
Penulis : Samsul bahri dan team
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Empat Jurnalis Direpresi saat Aksi 214 di Samarinda, Koalisi Pers Kaltim Desak Penegakan Hukum












