Genteng bongkaran di jual Rp 900 ribu GOW Banten Desak oknum kepsek SMP YPP Sobang di priksa

Kamis, 24 September 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBAL EXPOSE TV PANDEGLANG BANTEN — Dugaan penjualan genteng hasil bongkaran SMP YPP Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, kini mendapat sorotan keras dari Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-BANTEN).

GOW-BANTEN mendesak pihak berwenang tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti pada pengakuan atau alasan bahwa genteng merupakan barang bekas, tetapi segera memeriksa dasar kewenangan, status material, serta pertanggungjawaban uang hasil penjualan sekitar Rp900 ribu.

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa nominal Rp900 ribu bukan inti persoalan.

“Jangan terjebak pada angka Rp900 ribu. Yang harus dibongkar adalah kewenangannya. Siapa yang memberikan izin menjual? Apa dasar hukumnya? Ada atau tidak berita acara? Ada atau tidak persetujuan pihak yang berwenang? Dan ke mana uang hasil penjualan dipertanggungjawabkan?” tegas Raeynold.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun ketentuan hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menyoroti pengakuan bahwa penjualan dilakukan ketika belum ada rekomendasi maupun pemberitahuan kepada dinas terkait.

“Ini yang harus dijawab. Kalau belum ada rekomendasi atau pemberitahuan, lalu atas dasar apa genteng itu dijual? Siapa yang memberikan kewenangan? Jangan cukup mengatakan barang bekas atau takut hilang. Status dan mekanismenya harus jelas,” tegas Jaka.

Jaka menambahkan, pihaknya tidak ingin menjatuhkan vonis sepihak. Namun, apabila pihak sekolah menyatakan tindakan tersebut benar, maka dokumen dan dasar kewenangannya harus dapat dibuktikan.

“Kalau memang berwenang, tunjukkan dokumennya. Kalau uangnya sudah dipertanggungjawabkan, tunjukkan pencatatannya. Kalau prosedurnya benar, tidak ada alasan untuk takut diperiksa,” ujarnya.

GOW-BANTEN meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pembongkaran, jumlah dan status genteng, pihak yang berwenang, dasar penjualan, pembeli, nilai transaksi, penerimaan uang hingga pertanggungjawaban hasil penjualan.

Raeynold menegaskan, pemeriksaan diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

“Kami tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta fakta dibuka. Kalau benar, buktikan dengan dokumen. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai aturan,” tegasnya.

“Persoalannya bukan genteng bekas dan bukan semata-mata Rp900 ribu. Persoalannya adalah siapa yang berwenang menjual dan bagaimana uangnya dipertanggungjawabkan. Itu yang harus dibuka terang-benderang.”

GOW-BANTEN mendesak pihak berwenang melakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap dugaan tersebut.

Hingga saat ini, status material, dasar kewenangan penjualan, dan kesesuaian prosedurnya masih memerlukan verifikasi dokumen serta pemeriksaan pihak berwenang. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala SMP YPP Sobang, P2SP, Dindikpora maupun pihak terkait lainnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Pandeglang Banten

Berita Terkait

Pembangunan Jembatan di Jalan Provinsi Ciherang Picung Dikeluhkan Pengguna Jalan, Jalur Alternatif Dinilai Membahayakan
GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru