GMBI Audensi PN Sumber Terkait Vonis Ringan Oknum Polisi Cabul

Kamis, 30 Maret 2023 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Cirebon- Sebanyak kurang lebih 50 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Cirebon Raya mendatangi Pengadilan Negeri Sumber, Rabu pagi (29/5/2023).

Kedatangannya tersebut untuk beraudensi dan menyampaikan pernyataan sikap terkait adanya dugaan konspirasi yang menjurus kepada tindak pidana korupsi dalam proses persidangan
sampai dengan pembacaan putusan dalam perkara aquo.

Suparman, selaku staf khusus ketua distrik LSM GMBI Cirebon Raya mengatakan, telah menyampaikan sejumlah dugaan kepada Ketua PN Sumber perihal kejanggalan – kejanggalan dalam proses persidangan yang perlu dicermati bersama.

“Kami menyoroti adanya sebuah dugaan pelanggaran terhadap sepuluh pedoman kode etik hakim. Dan juga adanya dugaan terjadinya konspirasi yang mengarah kepada tindak pidana korupsi yang harus didalami dan ditindaklanjuti kepada pihak terkait agar diusut tuntas agar keadilan dapat ditegakkan seadil – adilnya,” jelas Suparman.

Pengadilan juga, lanjutnya, merespon dengan baik dan berkomitmen akan menindaklanjuti dan mempelajari pernyataan sikap yang disampaikan dalam bentuk tertulis, untuk kemudian ditindaklanjuti dan perkembangannya akan disampaikan.

“Alhamdulillah Ketua PN Sumber sangat welcome dan membuka ruang komunikasi kepada kami untuk mengetahui perkembangan selanjutnya. Untuk waktu penyelasainnya tidak disampaikan tetapi akan dikomunikasikan dalam hal perkembangannya,” tukas Suparman.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Sumber M. Iqbal Fahri Juneidy Purba, SH., MH. mengatakan agenda penyampaian sikap yang disampaikan LSM GMBI, berkaitan dengan perilaku hakim. Karena menurutnya ada statemen hakim dalam persidangan yang mengatakan “kalau bawa – bawa media untuk diviralkan, akan saya bebaskan terdakwa”.

“Menurut mereka perkataan itu sudah membocorkan putusan. Tetapi setelah kita konfirmasi kepada hakim ketua majelis, tidak ada ketua majelis hakim menyebutkan seperti itu,” terangnya.

Terkait upaya hukum tersebut, menurut Humas PN, JPU sudah menyampaikan memory banding untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi. Biasanya memakan waktu 1,5 bulan.

“Selama masih ada upaya hukum putusan 1 tahun 10 bulan itu belum inkrah. Terdakwa akan terus ditahan sampai hukumannya berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Beru Rahmanudin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota
Dugaan Setoran Demi Pertahankan Jabatan Kepsek Kembali Mencuat, Dana BOS Disebut Tergerus hingga Rp150 Ribu–Rp200 Ribu per Siswa
Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global
Rekaman Neraka 23 MENIT! Oknum Kades Air Nau Diduga Sekap Wartawan, ‘Damai Settingan’ Digugat Nasional!
Sidang Kedua Gugatan Warga, Kepastian Hukum Eks HGU PT BSP Jadi Sorotan 
Datang, Periksa, Pulang Tanpa Sita  Ketegasan Tipidter Polres Bogor dalam Kasus Solar Diduga Ilegal Dipertanyakan 
Oknum Satpam PT SMART Padang Halaban Diduga Langgar Etika, Warga Meradang
Ucapan Belasungkawa Resmi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:12 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:15 WIB

Dugaan Setoran Demi Pertahankan Jabatan Kepsek Kembali Mencuat, Dana BOS Disebut Tergerus hingga Rp150 Ribu–Rp200 Ribu per Siswa

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:06 WIB

Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:37 WIB

Rekaman Neraka 23 MENIT! Oknum Kades Air Nau Diduga Sekap Wartawan, ‘Damai Settingan’ Digugat Nasional!

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:11 WIB

Sidang Kedua Gugatan Warga, Kepastian Hukum Eks HGU PT BSP Jadi Sorotan 

Berita Terbaru