
Global Expose TV Kabupaten Cirebon- Sebanyak kurang lebih 50 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Cirebon Raya mendatangi Pengadilan Negeri Sumber, Rabu pagi (29/5/2023).
Kedatangannya tersebut untuk beraudensi dan menyampaikan pernyataan sikap terkait adanya dugaan konspirasi yang menjurus kepada tindak pidana korupsi dalam proses persidangan
sampai dengan pembacaan putusan dalam perkara aquo.

Suparman, selaku staf khusus ketua distrik LSM GMBI Cirebon Raya mengatakan, telah menyampaikan sejumlah dugaan kepada Ketua PN Sumber perihal kejanggalan – kejanggalan dalam proses persidangan yang perlu dicermati bersama.
“Kami menyoroti adanya sebuah dugaan pelanggaran terhadap sepuluh pedoman kode etik hakim. Dan juga adanya dugaan terjadinya konspirasi yang mengarah kepada tindak pidana korupsi yang harus didalami dan ditindaklanjuti kepada pihak terkait agar diusut tuntas agar keadilan dapat ditegakkan seadil – adilnya,” jelas Suparman.

Pengadilan juga, lanjutnya, merespon dengan baik dan berkomitmen akan menindaklanjuti dan mempelajari pernyataan sikap yang disampaikan dalam bentuk tertulis, untuk kemudian ditindaklanjuti dan perkembangannya akan disampaikan.
“Alhamdulillah Ketua PN Sumber sangat welcome dan membuka ruang komunikasi kepada kami untuk mengetahui perkembangan selanjutnya. Untuk waktu penyelasainnya tidak disampaikan tetapi akan dikomunikasikan dalam hal perkembangannya,” tukas Suparman.
Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Sumber M. Iqbal Fahri Juneidy Purba, SH., MH. mengatakan agenda penyampaian sikap yang disampaikan LSM GMBI, berkaitan dengan perilaku hakim. Karena menurutnya ada statemen hakim dalam persidangan yang mengatakan “kalau bawa – bawa media untuk diviralkan, akan saya bebaskan terdakwa”.
“Menurut mereka perkataan itu sudah membocorkan putusan. Tetapi setelah kita konfirmasi kepada hakim ketua majelis, tidak ada ketua majelis hakim menyebutkan seperti itu,” terangnya.
Terkait upaya hukum tersebut, menurut Humas PN, JPU sudah menyampaikan memory banding untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi. Biasanya memakan waktu 1,5 bulan.
“Selama masih ada upaya hukum putusan 1 tahun 10 bulan itu belum inkrah. Terdakwa akan terus ditahan sampai hukumannya berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Beru Rahmanudin)











