Gudang Solar Ilegal di Bantar Gebang Masih Beroperasi, Polisi Dituding Tutup Mata!

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Bekasi – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan penimbunan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar terpantau masih bebas beroperasi di Jalan Artesia RT 02 RW 06, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Meskipun sebelumnya telah didatangi oleh anggota Polsek Bantar Gebang pada malam hari, pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan aktivitas di lokasi.

Namun, keesokan harinya (19 Oktober 2025), awak media justru mendapati bahwa kegiatan pemindahan solar dari mobil boks ke dalam kempu masih berlangsung aktif di lokasi tersebut.

“Malam Minggu anggota saya sudah ke lokasi, tapi kosong, tidak ada aktivitas,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang, Iptu Ahmad Harianto, saat dikonfirmasi via telepon.

Ironisnya, ketika media mencoba meminta respons lanjutan, anggota kepolisian enggan kembali ke lokasi untuk memastikan kegiatan ilegal tersebut.

Ketua LSM KCBI AM, Sandi Bonardo, menyayangkan sikap tidak tegas Polsek Bantar Gebang.

“Sangat aneh. Malamnya dicek dibilang kosong, tapi paginya masih jelas-jelas beroperasi. Kami minta Polri bertindak presisi, profesional, dan jangan sampai masuk angin,” tegas Sandi.

Warga sekitar turut membenarkan bahwa aktivitas mencurigakan telah lama berlangsung di lokasi tersebut. Mobil boks pengangkut solar kerap keluar-masuk dan melakukan pemindahan solar dari jerigen ke tangki.

“Ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga berbahaya bagi warga. Kalau terjadi kebakaran, siapa yang tanggung jawab?” ujar RJ, seorang warga setempat.

Aktivitas ilegal ini jelas melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta berpotensi dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Minimnya tindakan dari aparat penegak hukum memunculkan dugaan pembiaran atau bahkan kemungkinan keterlibatan oknum.

“Kalau operasi sebesar itu bisa jalan terus, pasti ada yang melindungi,” tutup RJ.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Gudang Solar Ilegal di Bantar Gebang Masih Beroperasi, Polisi Dituding Tutup Mata!

Berita Terkait

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo
H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Samsat Kabupaten Bekasi Perkuat Kepercayaan Publik melalui Pelayanan Prima dan Transparan
Bakal Calon Kepala Desa Sumber Jaya 2026: Membawa Gagasan Transparansi, Digitalisasi, dan Penguatan Ekonomi Warga
Revitalisasi SMK Nur Insani Angsana Disambut Antusias Wali Murid, Anggaran Rp1,069 Miliar Direalisasikan
Dugaan Intimidasi Terhadap Pembina FORMASI, Polisi di Minta Ungkap Identitas Pelaku dan Tangkap
Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo

Sabtu, 26 September 2026 - 10:33 WIB

H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034

Selasa, 22 September 2026 - 11:40 WIB

Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Senin, 7 September 2026 - 14:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Perkuat Kepercayaan Publik melalui Pelayanan Prima dan Transparan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Bakal Calon Kepala Desa Sumber Jaya 2026: Membawa Gagasan Transparansi, Digitalisasi, dan Penguatan Ekonomi Warga

Berita Terbaru