IN MEMORANDUM DANAU TOBA: Seruan dari Rapimnas Peradi Pergerakan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Samosir –
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) yang digelar pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Hotel Vantas, Pangururan, Kabupaten Samosir, menyerukan sebuah pernyataan penting bertajuk “Memorandum Danau Toba”. Memorandum tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Peradi Pergerakan, Erna Ratnaningsih.

Dalam pembacaannya, Erna menyinggung praktik kesewenang-wenangan hukum oleh penguasa, pentingnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta penegasan peran dan tanggung jawab profesi advokat dalam menjunjung tinggi etika profesi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut isi lengkap Memorandum Danau Toba yang dibacakan pada Rapimnas Peradi Pergerakan:

MEMORANDUM DANAU TOBA: “Penegakan Hukum Wajib Memperhatikan Prinsip Kepastian Hukum yang Berkeadilan”, Menyikapi situasi dan kondisi penegakan hukum di Indonesia, termasuk berbagai kasus faktual yang menyita perhatian publik, Peradi Pergerakan dalam Rapimnas yang berlangsung pada 27–29 Juni 2025 di kawasan wisata Samosir, Danau Toba, Sumatera Utara, menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Negara Hukum sebagai Fondasi Utama
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini lahir sebagai respons terhadap praktik kesewenang-wenangan kekuasaan. Oleh karena itu, seluruh praktik penyelenggaraan negara harus berjalan dalam koridor prinsip-prinsip negara hukum.

2. Penegakan Etik Profesi Advokat
Advokat di bawah naungan Peradi Pergerakan dihimbau senantiasa menjunjung tinggi etika profesi dan aturan hukum. Jika terdapat pelanggaran, sanksi akan diberikan dengan tetap menjunjung asas keadilan dan hak-hak terlapor.

3. Sumpah Advokat dan Contempt of Court Pembekuan atau pencabutan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat hendaknya memperhatikan hak advokat untuk membela diri dan mempertimbangkan peran Organisasi Advokat secara adil dan profesional.

4. RUU KUHAP dan Kepastian Hukum
RUU KUHAP harus menjunjung asas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945), asas lex certa dan lex stricta untuk menghindari multitafsir.

Kualifikasi alat bukti sah harus dirumuskan secara jelas, termasuk akibat hukumnya bila bukti diperoleh secara tidak sah.
Hak setiap pihak untuk didampingi Advokat pada semua tahap pemeriksaan harus dijamin secara tegas.

Hakim wajib menilai dan memutus upaya paksa oleh penegak hukum, baik melalui putusan sela maupun akhir, untuk mencegah pelimpahan perkara yang terburu-buru.

5. Kriminalisasi terhadap Advokat
Banyaknya advokat dikriminalisasi melalui tuduhan obstruction of justice, pengaduan palsu, atau melawan pejabat negara, telah mendelegitimasi profesi advokat. RUU KUHAP harus memberikan batasan yang jelas mengenai tindakan profesional advokat agar tidak dikriminalisasi.

6. Pengakuan Hak Masyarakat Adat di Samosir
Peradi Pergerakan mendorong Pemkab Samosir segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat sebagai implementasi Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty

Editor : Sukadi

Sumber Berita: IN MEMORANDUM DANAU TOBA: Seruan dari Rapimnas Peradi Pergerakan

Berita Terkait

Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota
Dugaan Setoran Demi Pertahankan Jabatan Kepsek Kembali Mencuat, Dana BOS Disebut Tergerus hingga Rp150 Ribu–Rp200 Ribu per Siswa
Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global
Rekaman Neraka 23 MENIT! Oknum Kades Air Nau Diduga Sekap Wartawan, ‘Damai Settingan’ Digugat Nasional!
Sidang Kedua Gugatan Warga, Kepastian Hukum Eks HGU PT BSP Jadi Sorotan 
Datang, Periksa, Pulang Tanpa Sita  Ketegasan Tipidter Polres Bogor dalam Kasus Solar Diduga Ilegal Dipertanyakan 
Oknum Satpam PT SMART Padang Halaban Diduga Langgar Etika, Warga Meradang
Ucapan Belasungkawa Resmi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:12 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:15 WIB

Dugaan Setoran Demi Pertahankan Jabatan Kepsek Kembali Mencuat, Dana BOS Disebut Tergerus hingga Rp150 Ribu–Rp200 Ribu per Siswa

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:06 WIB

Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:37 WIB

Rekaman Neraka 23 MENIT! Oknum Kades Air Nau Diduga Sekap Wartawan, ‘Damai Settingan’ Digugat Nasional!

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:11 WIB

Sidang Kedua Gugatan Warga, Kepastian Hukum Eks HGU PT BSP Jadi Sorotan 

Berita Terbaru