Global Expose TV Samosir –
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) yang digelar pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Hotel Vantas, Pangururan, Kabupaten Samosir, menyerukan sebuah pernyataan penting bertajuk “Memorandum Danau Toba”. Memorandum tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Peradi Pergerakan, Erna Ratnaningsih.

Dalam pembacaannya, Erna menyinggung praktik kesewenang-wenangan hukum oleh penguasa, pentingnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta penegasan peran dan tanggung jawab profesi advokat dalam menjunjung tinggi etika profesi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut isi lengkap Memorandum Danau Toba yang dibacakan pada Rapimnas Peradi Pergerakan:
MEMORANDUM DANAU TOBA: “Penegakan Hukum Wajib Memperhatikan Prinsip Kepastian Hukum yang Berkeadilan”, Menyikapi situasi dan kondisi penegakan hukum di Indonesia, termasuk berbagai kasus faktual yang menyita perhatian publik, Peradi Pergerakan dalam Rapimnas yang berlangsung pada 27–29 Juni 2025 di kawasan wisata Samosir, Danau Toba, Sumatera Utara, menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Negara Hukum sebagai Fondasi Utama
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini lahir sebagai respons terhadap praktik kesewenang-wenangan kekuasaan. Oleh karena itu, seluruh praktik penyelenggaraan negara harus berjalan dalam koridor prinsip-prinsip negara hukum.
2. Penegakan Etik Profesi Advokat
Advokat di bawah naungan Peradi Pergerakan dihimbau senantiasa menjunjung tinggi etika profesi dan aturan hukum. Jika terdapat pelanggaran, sanksi akan diberikan dengan tetap menjunjung asas keadilan dan hak-hak terlapor.
3. Sumpah Advokat dan Contempt of Court Pembekuan atau pencabutan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat hendaknya memperhatikan hak advokat untuk membela diri dan mempertimbangkan peran Organisasi Advokat secara adil dan profesional.
4. RUU KUHAP dan Kepastian Hukum
RUU KUHAP harus menjunjung asas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945), asas lex certa dan lex stricta untuk menghindari multitafsir.
Kualifikasi alat bukti sah harus dirumuskan secara jelas, termasuk akibat hukumnya bila bukti diperoleh secara tidak sah.
Hak setiap pihak untuk didampingi Advokat pada semua tahap pemeriksaan harus dijamin secara tegas.
Hakim wajib menilai dan memutus upaya paksa oleh penegak hukum, baik melalui putusan sela maupun akhir, untuk mencegah pelimpahan perkara yang terburu-buru.
5. Kriminalisasi terhadap Advokat
Banyaknya advokat dikriminalisasi melalui tuduhan obstruction of justice, pengaduan palsu, atau melawan pejabat negara, telah mendelegitimasi profesi advokat. RUU KUHAP harus memberikan batasan yang jelas mengenai tindakan profesional advokat agar tidak dikriminalisasi.
6. Pengakuan Hak Masyarakat Adat di Samosir
Peradi Pergerakan mendorong Pemkab Samosir segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat sebagai implementasi Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: IN MEMORANDUM DANAU TOBA: Seruan dari Rapimnas Peradi Pergerakan












