Global Expose TV Kabupatem Labuhan Batu Selatan. Langit Torgamba dan Sei Kanan mendadak “memerah”. Dua perusahaan besar, PT Sinar Belantara Indah (SBI) dan PT Putra Lika Perkasa (PLP), resmi kehilangan izin operasional setelah terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 83 tanggal 26/2026.
Tanpa banyak basa-basi, Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) langsung turun ke lapangan dan memancang plang pencabutan izin di areal perusahaan.
PT SBI berlokasi di Dusun Bagan Toreh, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, sementara PT PLP tersebar di sejumlah titik di wilayah Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Satgas PKH “Geruduk” Lokasi, Plang Dipasang di Kantor Perusahaan
Pemasangan plang pertama dilakukan di area PT SBI pada Kamis, 5 Februari 2026. Suasananya tampak serius: hadir unsur TNI dari Koramil 11 Kotapinang, perwakilan Kejaksaan Negeri Labusel, Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar SH MH, Camat Torgamba Boy Gusman, serta PJ Kepala Desa Torgamba dan PJ Kepala Desa Sei Meranti.
Besoknya, Jumat, 6 Februari 2026, giliran areal PT PLP yang disambangi. Unsur Muspika Sei Kanan hadir lengkap. Plang tidak hanya dipancang di kantor perusahaan, tetapi juga di beberapa titik yang dinilai strategis.
Warga setempat menyebut bahwa pemasangan plang dilakukan oleh Satgas PKH bersama unsur kabupaten, kecamatan, dan desa. “Lengkap. Tinggal lampu sorot saja belum dipasang,” ujar seorang warga dengan nada setengah bercanda.
“Kami Hanya Menunjukkan Titik, Lanjutannya Bukan Wewenang Kami”
PJ Kepala Desa Torgamba, bermarga Purba, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pemasangan plang pencabutan izin tersebut.
“Kita hanya sebatas mengetahui dan menunjukkan titik-titik lokasi pemasangan plang pencabutan izin PT SBI. Untuk selanjutnya, itu bukan wewenang kami,” ujarnya diplomatis.
Plang yang terpampang tegas menunjukkan bahwa areal yang selama ini dikelola PT SBI telah kembali dikuasai negara, sesuai SK Menteri Kehutanan.
Meski tidak ada pernyataan resmi mengenai alasan dicabutnya izin dua perusahaan itu, pemasangan plang oleh Satgas PKH menyisakan banyak pertanyaan di masyarakat. Ada yang menyebut persoalan administrasi, ada pula yang menilai ini “angin perubahan” di sektor perkebunan Labusel. Yang jelas, kedua perusahaan kini berada dalam sorotan publik.
Untuk sementara waktu, plang yang berdiri tegak di tanah perusahaan menjadi pengingat bahwa roda perizinan bisa berputar tajam kapan saja – dan kali ini, PT SBI dan PT PLP yang merasakannya.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Izin PT SBI & PT PLP Dicabut, Satgas PKH Turun Pasang Plang — Dua Korporasi Besar “Tumbang” di Labusel












