Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu – Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali menggelar sidang ke-19 dalam perkara perdata antara Jurtini br Siregar melawan sebelas pihak tergugat, terkait sengketa tanah yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik atau yang lebih dikenal sebagai Jalan Baru (Bypass), Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Sidang yang berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025 di ruang sidang Cakra itu memasuki agenda pembacaan kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat.
Kepada wartawan, Jurtini yang hadir didampingi kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan SH MH, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan upaya mencari keadilan atas hak kepemilikan tanah milik mendiang ayahnya, Ramali Siregar, yang ia perjuangkan sejak tahun 2010.
“Gugatan ini kami ajukan karena dua kali somasi yang kami layangkan tidak direspons oleh pihak-pihak yang saat ini menguasai lahan tersebut. Padahal, kami hanya ingin kejelasan hukum,” ujar Jurtini saat ditemui Global Expose TV pada Kamis, 5 Juni 2025 di sebuah kedai kopi di Rantauprapat.
Jurtini mengungkapkan, selama lebih dari 15 tahun ia dan keluarga berjuang mempertahankan tanah warisan orang tuanya yang kini telah dikuasai sejumlah pengusaha dan pemilik usaha besar di Rantauprapat.
“Somasi kami dianggap angin lalu. Mediasi pun pernah dilakukan di kantor camat bersama Muspika, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya kami menempuh jalur hukum,” kata dia.
Sebelas Tergugat dan Tiga Turut Tergugat: Beriman Panjaitan, kuasa hukum Jurtini, menyampaikan bahwa gugatan perdata yang didaftarkan ke PN Rantauprapat pada 1 November 2024 dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN-Rap itu ditujukan kepada sebelas tergugat, termasuk sejumlah nama pengusaha dan pemilik showroom mobil ternama di Labuhanbatu, di antaranya:
1. Bastian Hutabarat, 2. Bernard Hutabarat, 3. Hardodo Hutabarat, 4. Pimpinan Hotel Nuansa, 5. Pimpinan Gudang Berastagi, 6. Timin Bingi Purba Siboro, 7. Surjani (istri dari almarhum Tongseng), 8. Pimpinan Showroom Suzuki, j9. Pimpinan Showroom Hino, 10. Pimpinan PT Capella Medan (Daihatsu), 11. Boru Manalu (Pemilik usaha tempel ban).
Sementara itu, turut tergugat dalam perkara ini adalah pihak BPN Labuhanbatu, Camat Rantau Selatan, dan Lurah Ujung Bandar.
Objek Sengketa: Luas Tanah dan Lokasi Strategis: Objek sengketa berupa sebidang tanah dengan total luas sekitar 6,5 hektare yang terbagi menjadi dua bagian: tanah milik alm. Ramali Siregar seluas ±4,5 hektare dan tanah atas nama Jurtini sendiri seluas ±2 hektare. Tanah tersebut berada di wilayah strategis antara Kelurahan Ujung Bandar dan Kelurahan Lobusona, Rantauprapat.
Berdasarkan sketsa yang diajukan di persidangan, di atas lahan tersebut kini berdiri sejumlah bangunan milik para tergugat, seperti Hotel Nuansa, Gudang Berastagi, showroom Suzuki, showroom Hino, hingga showroom Daihatsu (PT Capella Medan). Beberapa bagian tanah telah dibeli oleh pihak tergugat dari almarhum Tongseng, melalui pihak bernama Juliardi Colombus Siregar.
“Faktanya, sebagian besar bangunan komersial tersebut berdiri di atas tanah yang kami klaim sebagai milik keluarga besar Ramali Siregar. Hal ini dibuktikan lewat peta, surat tanah, serta keterangan batas yang selama ini tidak pernah berpindah tangan secara sah,” tutur Beriman.
Pemeriksaan Setempat dan Agenda Sidang: Pada Jumat, 9 Mei 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat telah melakukan pemeriksaan setempat (descente) dengan mendatangi langsung lokasi objek sengketa. Pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tomi Manik SH, bersama dua hakim anggota Ita Rahmadi SH MH dan Vini Dian Afrilia SH MH.
“Pemeriksaan lapangan merupakan bagian penting dari proses pembuktian dalam persidangan. Hakim harus melihat langsung fakta-fakta fisik yang berkaitan dengan gugatan,” jelas Beriman.
Pemeriksaan ini berjalan lancar tanpa insiden, meskipun menyedot perhatian masyarakat sekitar. Dalam waktu dekat, sidang akan dilanjutkan ke tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Harapan Mendapatkan Keadilan: Jurtini berharap gugatan ini dapat menjadi titik terang bagi dirinya dan keluarga dalam memperoleh kepastian hukum atas hak waris yang selama ini mereka perjuangkan.
“Kami percaya pada proses hukum. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta dan bukti-bukti di persidangan,” kata Jurtini.
Kuasa hukum Jurtini menambahkan bahwa seluruh tahapan persidangan, termasuk pengajuan bukti dan keterangan saksi, telah berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan kami secara keseluruhan demi keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” tutup Beriman.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Jurtini Siregar Gugat 11 Tergugat dalam Sengketa Tanah di PN Rantauprapat












