GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Kepala Desa Gunungbatu, kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial A, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan pernikahan dengan seorang perempuan yang disebut masih terikat perkawinan dengan suaminya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari sumber, perempuan tersebut diduga belum menyelesaikan proses perceraian secara resmi. Bahkan, menurut keterangan sumber, belum terdapat putusan perceraian dari pengadilan yang menyatakan perkawinan sebelumnya telah berakhir.
Informasi lain yang beredar menyebutkan bahwa perceraian secara lisan juga belum pernah di ucapkan oleh sang suami,bahwa suami dari perempuan tersebut belum pernah menjatuhkan atau mengucapkan talak(cerai) baik secara lisan maupun tulisan. seluruh informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dugaan Pernikahan Menjadi Perhatian Publik
Dugaan pernikahan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai status perkawinan perempuan yang disebut telah menikah dengan Kepala Desa Gunungbatu berinisial A.
Sebagai pejabat publik di tingkat desa, status perkawinan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi hal yang penting untuk diklarifikasi. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Meski demikian, dugaan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum adanya keterangan resmi, bukti yang dapat diverifikasi, serta penjelasan dari pihak berwenang.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status perkawinan perempuan tersebut, proses perceraian, serta legalitas dugaan pernikahan dengan Kepala Desa Gunungbatu berinisial A masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Awak media Global Expose TV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Gunungbatu berinisial A, perempuan yang disebut dalam informasi tersebut, maupun pihak suami yang merasa dirugikan.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh kejelasan atas informasi yang berkembang di masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta etika jurnalistik.
Penulis : Tim/Red
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












