Kasus Dugaan Pemalsuan AJB dan Penyerobotan Lahan Sawit di Lebak Naik ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Lebak Banten – Sabtu 27 Juni 2026 , Kasus Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen serta penyerobotan lahan kebun sawit di Desa Bojong juruh Kecamatan Banjarsari, kabupaten Lebak,Propinsi Banten , sudah ke tahap penyidikan

Di ketahui sebelum nya, Ny Heni Binti Rahmat, Warga Kp Ciseda, Desa Bojong Juruh, Melaporkan Saudara tirinya (MR) di polda Banten , Atas Dugaan Tindak pidana pemalsuan Dokumen berupa Akta Jual Beli Tahun 2000 yang di duga palsu

Karena adanya dugaan kemupakatan jahat (korporasi) selain pemalsuan dokumen Akta jual Beli tersebut, juga adanya dugaan penguasaan lahan tanpa izin yang di duga melibatkan beberapa pihak atau lebih cenderung adanya kelompok mafia tanah

Ny Heni di dampingi Kuasa hukum, Abu Bakar J Lamatapo SH, dari Kantor Hukum LBIM and Partner ,yang berkantor di jakarta , melakukan upaya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rangkas , Dengan tergugat utama nya adalah saudara tirinya (MR) , dan sdr Dyh selaku tergugat II , serta sdr YS salah satu aparatur pemerintah Desa sebagai turut tergugat

Dalam Agenda persidangan , pihak Tergugat I yang sering mangkir /tidak hadir ,bahkan diagenda yang sangat krusial pun ( agenda sidang lapangan) pihak tergugat I , baik prinsipal atau pun kuasa nya kembali tidak hadir , padahal tergugat I adalah subyek yang penting dalam perkara tersebut, sekalipun ketidak hadiran nya menimbulkan pertanyaan, namun kuasa hukum penggugat tidak mempersoalkan hal itu, karena menghargai proses hukum dan yakin Hakim akan profesional dan mampu menilai kebenaran yang sesungguh nya

Meskipun dalam proses gugatan Hakim mengabulkan Eksepsi dari Pihak Tergugat II, dengan alasan pihak PPAT selaku
Pejabat yang membuat Akta Jual Beli tersebut tidak diikutsertakan atau tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, maka majlis hakim berkesimpulan gugatan penggugat mengandung cacat kurang pihak ( Plurium litis Consotiun ), dan berdasarkan pertimbangan hukum gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelike verklaard)

Meski ada Hak untuk melakukan gugatan ulang, Namun Pihak Kuasa Hukum Ny Heni memilih untuk Fokus di Ranah Laporan pidana nya yang sedang bergulir di polres Lebak

” Tidak masalah buat kami meskipun gugatan dianggap cacat formil , karena kurang pihak, tetapi setidak nya dengan adanya gugatan perdata,dan dari bukti2 yang mereka miliki , semakin terang benderang , dugaan rekayasa nya, serta Kami semakin yakin adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen , serta penguasaan lahan tanpa izin, yang diduga melibatkan banyak pihak” Ujar Abu Bakar

Di tempat terpisah Ny Heni menyampaikan ke pada awak media, bahwa ia tidak pernah menjual lahan itu kepada siapapun

” Saya tidak pernah menggadaikan tanah saya, apalagi menjual nya, tanya saja si marwati beli dari siapa? Bayar kesiapa? Dia ngaku beli dan bayar sodara2 saya…memang itu tanah sodara saya?…terus tanya dia dapat sertifikat dari mana?? Kok bisa menggadaikan sertifikat saya,, sudah begitu angsuran ke bank gak di bayar…dia yang ngutang..saya yang disuruh nebus ke bank…sudah di tebus malah AJB palsu dan poto copy sertifikat nya di kasih ke si haji….yang nyuruh nebus ke bank…si marwati , si suntana, si usep..malah si suntana yang ngajak2 sya ke orang pintar supaya tanah itu kembali ke saya , nanti juga pada kena ajab” Ujar Ny Heni dengan nada geram

” Yang sangat menyolok dari Akta Jual Beli tahun 2000, yang di duga palsu itu, selain tandatangan, yang tidak pernah di tandatangani oleh pemilik Sertifikat (Ny heni) sudah jelas batas batas sangat berbeda dengan yang tertera di sertifikat , kemungkinan di buat berdasarkan petunjuk orang, kemudian AJB tahun 2024 berbeda dengan AJB thn 2000, malah sebalik nya AJB thn 2024 , identik dengan batas2 yang tertera di Sertifikat, di sinyalir AJB thn 2024 di kutif dari poto copy sertifikat yang baru di ambiil dari Bank BRI Pada tahun 2023 akhir, yang sempat di bawa oleh sdr YP (aparatur desa,yang saat itu ikut serta ke bank BRI) , dan hal itu sudah di sampaikan Ny Heni di hadapan penyidik” Tambah abu

Saat ini kami fokus mengawal perkara pidana nya di polres lebak dan Alhamdulillah
Berdasar Surat Pemberitahuan Dimulai nya Penyidikan (SPDP), Bahwa perkara yang sedang di tangani oleh pihak penyidik polres lebak kini sudah naik tahap penyidikan ” Tambah nya

ia pun menyampaikan apresiasi kepada Tim Penyidik Polres Lebak Polda Banten, yang telah Secara profesional melakukan tugas nya, sehingga penanganan Perkara nya Sudah sampai ke tahap penyidikan , dan berharap kasus ini segera cepat terungkap serta para pelaku nya segera ditahan

” Kami yakin dalam waktu dekat dengan bukti yang ada, pihak penyidik sudah bisa menetapkan tersangka dan segera melakukan penahanan terhadap para pelaku ” Tegas nya

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Lebak Banten

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru