Global Expose TV Kabupaten Lebak Banten – Sabtu 27 Juni 2026 , Kasus Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen serta penyerobotan lahan kebun sawit di Desa Bojong juruh Kecamatan Banjarsari, kabupaten Lebak,Propinsi Banten , sudah ke tahap penyidikan

Di ketahui sebelum nya, Ny Heni Binti Rahmat, Warga Kp Ciseda, Desa Bojong Juruh, Melaporkan Saudara tirinya (MR) di polda Banten , Atas Dugaan Tindak pidana pemalsuan Dokumen berupa Akta Jual Beli Tahun 2000 yang di duga palsu
Karena adanya dugaan kemupakatan jahat (korporasi) selain pemalsuan dokumen Akta jual Beli tersebut, juga adanya dugaan penguasaan lahan tanpa izin yang di duga melibatkan beberapa pihak atau lebih cenderung adanya kelompok mafia tanah
Ny Heni di dampingi Kuasa hukum, Abu Bakar J Lamatapo SH, dari Kantor Hukum LBIM and Partner ,yang berkantor di jakarta , melakukan upaya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rangkas , Dengan tergugat utama nya adalah saudara tirinya (MR) , dan sdr Dyh selaku tergugat II , serta sdr YS salah satu aparatur pemerintah Desa sebagai turut tergugat

Dalam Agenda persidangan , pihak Tergugat I yang sering mangkir /tidak hadir ,bahkan diagenda yang sangat krusial pun ( agenda sidang lapangan) pihak tergugat I , baik prinsipal atau pun kuasa nya kembali tidak hadir , padahal tergugat I adalah subyek yang penting dalam perkara tersebut, sekalipun ketidak hadiran nya menimbulkan pertanyaan, namun kuasa hukum penggugat tidak mempersoalkan hal itu, karena menghargai proses hukum dan yakin Hakim akan profesional dan mampu menilai kebenaran yang sesungguh nya
Meskipun dalam proses gugatan Hakim mengabulkan Eksepsi dari Pihak Tergugat II, dengan alasan pihak PPAT selaku
Pejabat yang membuat Akta Jual Beli tersebut tidak diikutsertakan atau tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, maka majlis hakim berkesimpulan gugatan penggugat mengandung cacat kurang pihak ( Plurium litis Consotiun ), dan berdasarkan pertimbangan hukum gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelike verklaard)
Meski ada Hak untuk melakukan gugatan ulang, Namun Pihak Kuasa Hukum Ny Heni memilih untuk Fokus di Ranah Laporan pidana nya yang sedang bergulir di polres Lebak
” Tidak masalah buat kami meskipun gugatan dianggap cacat formil , karena kurang pihak, tetapi setidak nya dengan adanya gugatan perdata,dan dari bukti2 yang mereka miliki , semakin terang benderang , dugaan rekayasa nya, serta Kami semakin yakin adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen , serta penguasaan lahan tanpa izin, yang diduga melibatkan banyak pihak” Ujar Abu Bakar
Di tempat terpisah Ny Heni menyampaikan ke pada awak media, bahwa ia tidak pernah menjual lahan itu kepada siapapun
” Saya tidak pernah menggadaikan tanah saya, apalagi menjual nya, tanya saja si marwati beli dari siapa? Bayar kesiapa? Dia ngaku beli dan bayar sodara2 saya…memang itu tanah sodara saya?…terus tanya dia dapat sertifikat dari mana?? Kok bisa menggadaikan sertifikat saya,, sudah begitu angsuran ke bank gak di bayar…dia yang ngutang..saya yang disuruh nebus ke bank…sudah di tebus malah AJB palsu dan poto copy sertifikat nya di kasih ke si haji….yang nyuruh nebus ke bank…si marwati , si suntana, si usep..malah si suntana yang ngajak2 sya ke orang pintar supaya tanah itu kembali ke saya , nanti juga pada kena ajab” Ujar Ny Heni dengan nada geram
” Yang sangat menyolok dari Akta Jual Beli tahun 2000, yang di duga palsu itu, selain tandatangan, yang tidak pernah di tandatangani oleh pemilik Sertifikat (Ny heni) sudah jelas batas batas sangat berbeda dengan yang tertera di sertifikat , kemungkinan di buat berdasarkan petunjuk orang, kemudian AJB tahun 2024 berbeda dengan AJB thn 2000, malah sebalik nya AJB thn 2024 , identik dengan batas2 yang tertera di Sertifikat, di sinyalir AJB thn 2024 di kutif dari poto copy sertifikat yang baru di ambiil dari Bank BRI Pada tahun 2023 akhir, yang sempat di bawa oleh sdr YP (aparatur desa,yang saat itu ikut serta ke bank BRI) , dan hal itu sudah di sampaikan Ny Heni di hadapan penyidik” Tambah abu
Saat ini kami fokus mengawal perkara pidana nya di polres lebak dan Alhamdulillah
Berdasar Surat Pemberitahuan Dimulai nya Penyidikan (SPDP), Bahwa perkara yang sedang di tangani oleh pihak penyidik polres lebak kini sudah naik tahap penyidikan ” Tambah nya
ia pun menyampaikan apresiasi kepada Tim Penyidik Polres Lebak Polda Banten, yang telah Secara profesional melakukan tugas nya, sehingga penanganan Perkara nya Sudah sampai ke tahap penyidikan , dan berharap kasus ini segera cepat terungkap serta para pelaku nya segera ditahan
” Kami yakin dalam waktu dekat dengan bukti yang ada, pihak penyidik sudah bisa menetapkan tersangka dan segera melakukan penahanan terhadap para pelaku ” Tegas nya
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Lebak Banten












