Global Expose TV Kabupaten Lumajang, Jawa Timur – 15 Juni 2026. Seorang warga Kabupaten Lumajang, Teguh Budi Darmawan, melaporkan seorang dokter spesialis kandungan berinisial EW ke Kepolisian Resor atau Polres Lumajang.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghilangan barang sitaan pengadilan serta dugaan penggunaan dokumen yang dinilai tidak sah untuk melakukan peralihan hak atas sebidang tanah yang sebelumnya telah menjadi objek sengketa dan disita oleh pengadilan.
Teguh Budi Darmawan, warga Jalan Pisang Kayu III/01, RT 001 RW 001, Kelurahan Kepuhharjo, Kecamatan Lumajang, menyampaikan pengaduan tersebut melalui kuasa hukumnya, Moh. Yaser Arafat, SH, MH, dari Law Office Moh. Yaser Arafat & Partners.
Menurut Yaser, perkara perdata yang telah berlangsung lebih dari 13 tahun itu telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 02/Pdt.G/2012/PN Lmj, yang kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 24/Pdt/2013/PT.SBY dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 117 K/Pdt/2014.
“Klien kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana karena objek tanah yang telah dinyatakan sah sebagai barang sitaan pengadilan diduga telah dialihkan kepemilikannya dan bahkan dilakukan pemecahan sertifikat menjadi dua sertifikat baru,” kata Yaser kepada wartawan.
Objek sengketa tersebut berupa tanah dan bangunan di Jalan Kapten Suwandak Timur Nomor 266 B, Lumajang, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1588/Jogotrunan, Surat Ukur Nomor 4/Jogotrunan/2005, seluas 662 meter persegi.
Dalam amar putusan perkara Nomor 02/Pdt.G/2012/PN Lmj, majelis hakim menyatakan peralihan atau jual beli atas tanah tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan itu juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan terhadap objek tanah dimaksud.
Namun, menurut pihak pelapor, pada tahun 2024 muncul dua sertifikat baru, yakni SHM Nomor 03731 dan SHM Nomor 03732, yang disebut-sebut telah terbit atas nama EW. Kondisi itu dinilai menghambat proses eksekusi lelang yang tengah diupayakan oleh pihak pemohon eksekusi.
Yaser juga menyoroti surat dari Pengadilan Negeri Lumajang yang meminta pemohon eksekusi mencari aset lain milik salah satu termohon eksekusi. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan hukum karena objek tanah yang telah disita dan diputus oleh pengadilan seolah dianggap tidak lagi dapat dieksekusi.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan proses administrasi pertanahan yang memungkinkan terjadinya perubahan kepemilikan atas objek yang menurut putusan pengadilan masih berada dalam status sita jaminan.
Atas dasar itu, Teguh Budi Darmawan mengajukan pengaduan ke Polres Lumajang atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, pihak dokter berinisial EW maupun instansi terkait, termasuk Pengadilan Negeri Lumajang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kasus Tanah Inkrah 13 Tahun Belum Tuntas, Pelapor Adukan Dugaan Penghilangan Objek Sitaan ke Polres Lumajang












