Global Expose TV Kabupaten Bekasi-Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan surat edaran.
Mulai Berlaku: Senin, 14 Juli 2025
Surat Edaran: Nomor 100.3.4.2/SE-67/Disdik/VII/2025 Ditandatangani oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang
Diterbitkan oleh: Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi (Disdik)
Isi Kebijakan Jam Masuk Sekolah Baru: Pukul 06.30 WIB Untuk seluruh jenjang: PAUD, SD, dan SMP
Tujuan Utama:
Penguatan pendidikan karakter
Peningkatan kualitas pembelajaran
Pembiasaan pola hidup sehat dan disiplin
Kegiatan “Pertemuan Pagi Ceria” (06.30–07.15 WIB): 06.30 – 06.45: Senam Anak Indonesia Hebat
06.45 – 07.00:
Sholat Dhuha (bagi siswa Muslim)
Ibadah pagi lainnya (bagi Non-Muslim)
07.00 – 07.15: Sarapan sehat bergizi dari rumah Pembelajaran efektif dimulai pukul 07.15 WIB
Hari Jumat:
Membaca kitab suci sesuai agama masing-masing
Tujuan: Penguatan nilai keagamaan dan moderasi beragama
Pengawasan dan Evaluasi: Akan dilakukan oleh pengawas Disdik dan kepala sekolah
Fokus pada wilayah dengan akses terbatas Telah dilakukan sosialisasi dengan stakeholder sekolah
Pentingnya Peran Orang Tua: Mendorong anak bangun pagi, beribadah, dan menjaga kebersihan
Membentuk karakter: disiplin, tanggung jawab, religius
Hal ini Pernyataan diungkapkan oleh Kepala Disdik, Imam Faturochman
“Pendidikan bukan hanya soal akademik, tapi juga pembentukan karakter.”
Menurutnya bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung penguatan pendidikan karakter serta peningkatan kualitas pembelajaran ujarnya.
Sambungnya, “Kebijakan ini bertujuan untuk membiasakan peserta didik memulai hari dengan kegiatan positif seperti olah raga, ibadah, dan sarapan sehat sebelum proses belajar dimulai. Hal ini sejalan dengan amanat regulasi pusat dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, tegas Imam Faturohman pada Kamis (10/7/2025) di Cikarang Pusat.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kebijakan Baru Jam Masuk Sekolah di Kabupaten Bekasi Akan Lebih Diefektipkan.












