Ketum Salakanagara Pasundan Bersatu Minta DPRD dan Pejabat terkait segera Menyidak Kavling Siap Huni Darul Hasan Residece

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bekasi – Pengembang dan pengelola lahan kavling Darul Hasan Residence yang berlokasi dilahan blok 1 desa Karangbahagia kecamatan Karangbahagia kabupaten Bekasi dengan alibi “tanah kavling siap huni”. diduga telah menabrak aturan dan pelanggaran tentang lahan peruntukan perumahan dimana lokasi yang dijadikan proyeknya adalah masuk zona hijau dalam RTRW 2011-2031 kabupaten Bekasi.

Selain itu, dengan adanya proyek kavling siap huni tersebut akan merusak tatanan tata ruang di kecamatan Karangbahagia.

Wandi, yang akrab disapa Wawan Rahwana Ketua Umum Ormas Salakanagara Pasundan Bersatu merasa sangat prihatin dan miris masih saja ada pengembang nakal yang melakukan pembodohan publik secara terbuka untuk bisnis propertynya meraup keuntungan besar tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku, cetusnya, Selasa 04 /03/2025.

” Kavling itu berada dalan zona hijau, yang tidak dapat di alih fungsikan untuk kegiatan apapun selain pertanian”, ujar Wawan Rahwana.

Dikatakan Wawan Rahwana, pentingnya peranan semua elemen masyarakat baik Pemkab Bekasi, hal ini Dinas terkait dan legislatif (DPRD Kabupaten Bekasi) untuk mengawasi dan menindak setiap pembangunan yang menabrak aturan dan ini ditutup karena sangat jelas pelanggarannya.

Wawan Rahwana mengatakan bahwa pembukaan lahan Kavling harus sesuai Regulasi

Izin pembukaan lahan kavling di zona hijau harus memenuhi beberapa regulasi dan izin dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Berikut beberapa regulasi dan izin yang diperlukan:

1. *Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005* tentang Penggunaan Tanah: Regulasi ini mengatur tentang penggunaan tanah, termasuk perubahan peruntukan lahan dari zona hijau menjadi kavling.
2. *Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008* tentang Rencana Tata Ruang Wilayah: Regulasi ini mengatur tentang rencana tata ruang wilayah, termasuk zona hijau dan kavling.
3. *Peraturan Daerah (Perda)* tentang Penggunaan Tanah dan Rencana Tata Ruang Wilayah: Regulasi ini mengatur tentang penggunaan tanah dan rencana tata ruang wilayah di daerah tersebut.

Izin
1. *Izin Perubahan Peruntukan Lahan (IPPL)*: Izin ini diperlukan untuk mengubah peruntukan lahan dari zona hijau menjadi kavling.
2. *Izin Penggunaan Tanah (IPT)*: Izin ini diperlukan untuk menggunakan tanah untuk kegiatan kavling.
3. *Izin Lingkungan (IL)*: Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan kavling tidak merusak lingkungan sekitar.
4. *Izin Mendirikan Bangunan (IMB)*: Izin ini diperlukan untuk mendirikan bangunan di atas lahan kavling.
5. *Izin Penggunaan Air (IPA)*: Izin ini diperlukan untuk menggunakan air untuk kegiatan kavling.

Dokumen
1. Surat Permohonan Izin,: Surat permohonan izin yang diajukan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.
2. Rencana Tata Ruang Wilayah: Rencana tata ruang wilayah yang sudah sesuai.

Menurutnya Slsebagai elemen masyarakat semua punya kewajiban menyikapi kegiatan yang melanggar peraturan,” tegasnya.

“Oleh karenanya atas dasar hal tersebut,kami Ormas Salaki Nagara Pasundan bersatu akan melayangkan surat ke DPRD kabupaten bekasi dan Dinas terkait untuk menyidak langsung proyek Kavling siap huni Darul Hasan Residence yang lokasinya berada dan berdiri dalam Zona Hijau di Blok 1 Kp. Pulo bambu Rt.003/001 Desa Karangbahagia Kecamatan Karangbajagia Kabupaten Bekasi,” Tandasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Ketum Salakanagara Pasundan Bersatu Minta DPRD dan Pejabat terkait segera Menyidak Kavling Siap Huni Darul Hasan Residece

Berita Terkait

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo
H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota
Samsat Kabupaten Bekasi Perkuat Kepercayaan Publik melalui Pelayanan Prima dan Transparan
Bakal Calon Kepala Desa Sumber Jaya 2026: Membawa Gagasan Transparansi, Digitalisasi, dan Penguatan Ekonomi Warga
Revitalisasi SMK Nur Insani Angsana Disambut Antusias Wali Murid, Anggaran Rp1,069 Miliar Direalisasikan
Dugaan Intimidasi Terhadap Pembina FORMASI, Polisi di Minta Ungkap Identitas Pelaku dan Tangkap
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo

Sabtu, 26 September 2026 - 10:33 WIB

H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034

Selasa, 22 September 2026 - 11:40 WIB

Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Selasa, 22 September 2026 - 11:12 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota

Senin, 7 September 2026 - 14:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Perkuat Kepercayaan Publik melalui Pelayanan Prima dan Transparan

Berita Terbaru