KoorPresBEM – Indonesia : Diduga Merusak Sistem Hukum Indonesia, UU No 16 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Tuai Polemik

Minggu, 26 Januari 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Jakarta, – Sabtu (25/1/2025) – Polemik Undang-undang No. 16 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Merusak Sistem Hukum di Indonesia. UU No. 16 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menjadi perhatian bahkan sorotan publik karena terdapat beberapa pasal – pasal yang kontroversial dan memberikan dampak yang buruk bagi jalannya sistem hukum, keadilan dan demokrasi di Indonesia. *Selain itu UU Kejaksaan memberikan peluang Kejaksaan menjadi powerfull diantara Institusi APH lainnnya seperti KPK dan Kepolisian.* Kemudian memungkinkan Aparat penegak hukum di Kejaksaan menjadi Alat politik karena sistem pengawasan kewenangan bertumpu ditangan Kepala Kejaksaan/Jaksa Agung (sistem kewenangan tunggal) bahkan yang sangat dikhawatirkan mengarah pada abuse of power (Penyalahgunaan kekuasaan penegakan hukum).

*Kondisi inilah yang nantinya membentuk ego sektoral antar Institusi penegak hukum lainnya semakin tinggi, hilangnya fungsi check and balances antara Institusi APH serta merusak tatanan sistem hukum di Indonesia.

● *Tolak pasal kontroversial, pasal Karet dan Pasal selundupan di RUU Kejaksaan.*

Idealnya didalam UU Kejaksaan tidak terdapat lagi pasal – pasal yang sudah tidak sesuai dengan prinsip – prinsip penegakan hukum, bukan malah menambah kewenangan suatu Instansi serta membiarkan pasal yang menguntungkan bagi Instansi tersebut ( Kejaksaan ). *Hal ini terdapat pada pasal 8 ayat 5 memberikan imunitas (kebal hukum) bagi Jaksa yang bermasalah.* Selain itu pasal 8 ayat 5 kontraproduktif dengan ayat – ayat diatasnya, disatu sisi Jaksa harus tunduk pada negara disisi lain harus tunduk pada Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi. *Pasal 8B yang berkaitan dengan penggunaan senjata api seharusnya tidak perlu disebutkan didalam undang-undang,* hal – hal teknis seperti ini dapat menjadi rawan untuk salah gunakan dan menimbulkan arogansi pada aparat penegak hukum di Kejaksaan.

● *Perkuat sistem hukum, bukan institusinya !!!*

Tatanan sistem hukum di Indonesia yang menempatkan Trias Politika Hukum antara fungsi Penyidikan – Penuntutan dan Pengadilan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum terjadinya keseimbangan (check and balances) dan mencegah ego sektoral. *Tatanan ideal seperti inilah yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.* Saat ini Indonesia memerlukan penguatan sistem hukum bukan penguatan Institusi hukumnya sendiri – sendiri. Tidak boleh terjadi satu Institusi penegak hukum lebih powerfull dari Institusi penegak hukum yang lain apalagi ada hak – hak khusus dalam menjalankan tugas bahkan diberikan imunitas (kebal hukum) menempatkan aparat penegak hukum Kejaksaan tak tersentuh oleh hukum apabila bermasalah didalam menjalankan tugas maupun bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: YaserHatim (Koordinator Presidium BEM - Indonesia

Berita Terkait

Patroli Malam Cegah Tawuran, 16 Orang Diamankan di Jaktim dan Jakpus
Terobosan PLN! Rakyat Bisa Daftarkan Tanah Mulai 1 Hektar Untuk Program PLTS 100 GWp, Maret Samuel Sueken Dorong Pencegahan Mafia Tanah
Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1,19 Ton Kemasan Senilai Rp155 Juta
Kapolda Metro Jaya Dorong Edukasi dan Penataan Kawasan Rawan Narkoba
Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas FPU 7 Minusca, 140 Personel Terima Penghargaan
Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Divhumas Polri Salurkan Bansos untuk Lansia dan Anak Yatim
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Patroli Malam Cegah Tawuran, 16 Orang Diamankan di Jaktim dan Jakpus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Terobosan PLN! Rakyat Bisa Daftarkan Tanah Mulai 1 Hektar Untuk Program PLTS 100 GWp, Maret Samuel Sueken Dorong Pencegahan Mafia Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1,19 Ton Kemasan Senilai Rp155 Juta

Berita Terbaru