Global Expose TV Jakarta, – Sabtu (25/1/2025) – Polemik Undang-undang No. 16 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Merusak Sistem Hukum di Indonesia. UU No. 16 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menjadi perhatian bahkan sorotan publik karena terdapat beberapa pasal – pasal yang kontroversial dan memberikan dampak yang buruk bagi jalannya sistem hukum, keadilan dan demokrasi di Indonesia. *Selain itu UU Kejaksaan memberikan peluang Kejaksaan menjadi powerfull diantara Institusi APH lainnnya seperti KPK dan Kepolisian.* Kemudian memungkinkan Aparat penegak hukum di Kejaksaan menjadi Alat politik karena sistem pengawasan kewenangan bertumpu ditangan Kepala Kejaksaan/Jaksa Agung (sistem kewenangan tunggal) bahkan yang sangat dikhawatirkan mengarah pada abuse of power (Penyalahgunaan kekuasaan penegakan hukum).
*Kondisi inilah yang nantinya membentuk ego sektoral antar Institusi penegak hukum lainnya semakin tinggi, hilangnya fungsi check and balances antara Institusi APH serta merusak tatanan sistem hukum di Indonesia.
● *Tolak pasal kontroversial, pasal Karet dan Pasal selundupan di RUU Kejaksaan.*
Idealnya didalam UU Kejaksaan tidak terdapat lagi pasal – pasal yang sudah tidak sesuai dengan prinsip – prinsip penegakan hukum, bukan malah menambah kewenangan suatu Instansi serta membiarkan pasal yang menguntungkan bagi Instansi tersebut ( Kejaksaan ). *Hal ini terdapat pada pasal 8 ayat 5 memberikan imunitas (kebal hukum) bagi Jaksa yang bermasalah.* Selain itu pasal 8 ayat 5 kontraproduktif dengan ayat – ayat diatasnya, disatu sisi Jaksa harus tunduk pada negara disisi lain harus tunduk pada Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi. *Pasal 8B yang berkaitan dengan penggunaan senjata api seharusnya tidak perlu disebutkan didalam undang-undang,* hal – hal teknis seperti ini dapat menjadi rawan untuk salah gunakan dan menimbulkan arogansi pada aparat penegak hukum di Kejaksaan.
● *Perkuat sistem hukum, bukan institusinya !!!*
Tatanan sistem hukum di Indonesia yang menempatkan Trias Politika Hukum antara fungsi Penyidikan – Penuntutan dan Pengadilan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum terjadinya keseimbangan (check and balances) dan mencegah ego sektoral. *Tatanan ideal seperti inilah yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.* Saat ini Indonesia memerlukan penguatan sistem hukum bukan penguatan Institusi hukumnya sendiri – sendiri. Tidak boleh terjadi satu Institusi penegak hukum lebih powerfull dari Institusi penegak hukum yang lain apalagi ada hak – hak khusus dalam menjalankan tugas bahkan diberikan imunitas (kebal hukum) menempatkan aparat penegak hukum Kejaksaan tak tersentuh oleh hukum apabila bermasalah didalam menjalankan tugas maupun bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: YaserHatim (Koordinator Presidium BEM - Indonesia












