Kuasa Hukum Desak Kapolda Banten Turun Tangan, Dugaan Mafia Tanah di Lebak Mencuat, BPN Diminta Audit Sertifikat dan AJB

Kamis, 2 April 2026 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Lebak, Banten – 2 April 2026 – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dan perampasan lahan kebun sawit di Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Tonizal, S.H., secara resmi mendesak Kapolda Banten untuk mengambil alih langsung penanganan perkara yang dinilai mengandung unsur serius dugaan praktik mafia tanah.

Dalam press release resminya, Tonizal selaku kuasa hukum Heni B. Rahmat menegaskan bahwa kliennya menjadi korban dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB), penguasaan lahan tanpa hak, hingga penjualan dan penggadaian lahan secara sepihak oleh pihak terlapor berinisial MR.

Perkara ini bukan hanya merugikan klien kami secara materiil, tetapi juga mencederai rasa keadilan serta menunjukkan lemahnya pengawasan dalam administrasi pertanahan,” tegas Tonizal.

Tak hanya itu, lahan yang menjadi objek sengketa juga diduga telah dijaminkan ke salah satu lembaga perbankan, yakni Bank BRI, tanpa persetujuan pemilik sah.

Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

Dalam upaya mencari keadilan, pihak korban telah menempuh dua jalur hukum sekaligus. Laporan pidana telah dilayangkan ke Polda Banten terkait dugaan pemalsuan dokumen dan perampasan lahan. Sementara itu, gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) juga telah diajukan ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Saat ini, proses persidangan di PN Rangkasbitung telah memasuki tahap pembuktian dan akan berlanjut pada agenda sidang berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.

Sejumlah Pihak Digugat

‎

Dalam perkara perdata tersebut, beberapa pihak turut digugat, di antaranya MR sebagai tergugat utama yang diduga memalsukan dokumen dan mengalihkan hak lahan, HDY sebagai penerima gadai sekaligus pembeli lahan, serta US, aparatur Desa Bojong Juruh, sebagai turut tergugat yang diduga ikut memfasilitasi proses administrasi.

Desak Kapolda Ambil Alih PerkaraKuasa hukum menilai perkara ini memiliki indikasi kuat tindak pidana serius, mulai dari pemalsuan dokumen negara hingga penguasaan lahan secara melawan hukum. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kapolda Banten turun tangan langsung untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas intervensi.

Kami mendesak Kapolda Banten mengambil alih langsung perkara ini agar penanganannya transparan dan tidak ada permainan hukum,” tegasnya.

BPN Diminta Audit Menyeluruh Selain itu, kuasa hukum juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen pertanahan yang menjadi objek sengketa. Audit tersebut meliputi legalitas sertifikat, keabsahan AJB, hingga riwayat peralihan hak.

‎Langkah ini dinilai penting guna memastikan apakah terdapat cacat hukum atau dugaan manipulasi dalam proses administrasi pertanahan.

‎

Ancaman Laporan ke Kapolri dan KompolnasKuasa hukum juga menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila penanganan kasus ini dinilai tidak serius. Pihaknya menyatakan siap melayangkan pengaduan resmi ke Kapolri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna meminta supervisi terhadap penanganan perkara.

‎“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan,” ujarnya.Bukan Sekadar Sengketa Keluarga‎Tonizal menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar konflik keluarga, melainkan persoalan serius yang berpotensi menjadi preseden buruk terkait praktik mafia tanah di daerah.

‎

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan masih lemahnya sistem pengawasan dalam administrasi pertanahan, yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun instansi terkait. Proses hukum masih berjalan dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi para pihak.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes tim RED

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Lebak Banten

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru