Global Expose TV Kabupaten Cirebon –
Proses hukum yang sedang dijalani oleh PT Desa Kanci Indah di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, mengalami kendala teknis yang dinilai menyulitkan jalannya persidangan. Kuasa hukum perusahaan, Indah Juwita Sari, S.H., M.Kn., menyampaikan keluhan terkait sistem e-Court Mahkamah Agung yang mengalami gangguan, sehingga kontra memori banding tidak dapat diunggah.
Saat ditemui oleh tim Global Expose TV usai keluar dari PN Sumber pada Senin (14/4/2025), Indah menjelaskan bahwa saat ini perkara sedang dalam tahap banding, setelah pihak Penggugat mengajukan permohonan pada 26 Maret 2025. Namun hingga saat ini, proses tersebut belum dapat dilanjutkan akibat gangguan sistem.
“Kami sudah mencoba mengunggah kontra memori banding, tapi sistem tidak bisa diakses. Setelah kami tanyakan ke pihak pengadilan, ternyata memang ada kendala teknis dari sistem Mahkamah Agung,” ujar Indah.
Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap prosedur administrasi di pengadilan, yang menurutnya kurang efisien. Indah menuturkan bahwa meskipun surat kuasa hukum yang dimilikinya masih berlaku hingga tahap kasasi, dirinya tetap diminta untuk melakukan pendaftaran ulang.
“Kami merasa dirugikan secara waktu dan tenaga. Surat kuasa kami masih berlaku, tapi diminta mendaftar ulang karena alasan sistem error saat libur Lebaran. Sekarang kami juga terkendala saat mengunggah berkas di e-Court,” tambahnya.
Pihak pengadilan, lanjut Indah, menyampaikan bahwa gangguan sistem e-Court tersebut bersifat nasional dan berasal dari Mahkamah Agung. Namun, dampaknya cukup signifikan karena kuasa hukum harus kembali melakukan perjalanan dari Jakarta ke Cirebon hanya untuk mengurus keperluan administratif.
“Petugas PTSP menyebut ini baru pertama kali terjadi. Tapi akibatnya, kami harus bolak-balik Jakarta–Cirebon. Ini tentu menyulitkan, apalagi jika tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” tuturnya.
Indah berharap agar pihak Pengadilan Negeri Sumber dapat lebih proaktif memberikan informasi kepada para pihak yang berperkara, khususnya saat terjadi kendala teknis.
“Tujuan dari sistem e-Court adalah untuk mempermudah, bukan menyulitkan. Kami harap pengadilan lebih sigap dan terbuka memberikan informasi jika ada gangguan seperti ini,” tegasnya.
Terkait pokok perkara, Indah menyatakan optimisme bahwa PT Desa Kanci Indah akan kembali memenangkan gugatan sebagaimana putusan sebelumnya. Ia mengklaim bahwa perusahaan memiliki kelengkapan dokumen hukum atas objek sengketa, termasuk sertifikat hak guna bangunan dan akta jual beli.
“Dokumen kami lengkap. Bangunan sudah berdiri dan investor juga sudah masuk. Tujuan kami jelas, untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal,” katanya.
Meski demikian, Indah menyayangkan bahwa proses hukum yang berkepanjangan serta laporan-laporan lanjutan dari pihak lawan telah memengaruhi kepercayaan investor.
“Gugatan dan laporan yang berulang membuat investor ragu. Padahal, sebelumnya kami telah berkomunikasi dengan masyarakat penggarap secara baik,” jelasnya.
Indah juga membantah tuduhan bahwa sertifikat PT Desa Kanci Indah palsu. Ia menyebut, pihak kepolisian telah menerbitkan surat resmi yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut sah dan terdaftar.
Menariknya, Indah menyebut tidak mendapatkan notifikasi resmi dari sistem e-Court mengenai pengajuan banding oleh pihak lawan. Informasi tersebut justru didapatkan dari kliennya sendiri melalui email dan pesan singkat.
“Saya tidak mendapat pemberitahuan resmi dari sistem. Log in bisa, tapi tidak muncul notifikasi soal banding. Justru klien yang memberi tahu,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Indah kembali menekankan pentingnya profesionalisme dan pelayanan yang responsif dari institusi peradilan.
“Kami hanya berharap pengadilan bisa lebih profesional dan cepat tanggap. Sistem digital seharusnya mempermudah, bukan menyulitkan. Kami mohon ada perbaikan agar proses hukum berjalan adil dan efisien,” pungkasnya.
Penulis : Sukadi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kuasa Hukum PT Desa Kanci Indah Soroti Kendala Sistem e-Court dan Prosedur Administrasi di PN Sumber












