Kuasa Hukum Romi Rambe Desak Polres Labuhanbatu Segera Gelar Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu – Kasus Keributan DC vs Wartawan di Rantauprapat: Kuasa Hukum Desak Gelar Perkara, Kritik Rilis Polres yang Dinilai Tidak Transparan

Kasus keributan antara Debt Collector (DC) dan sejumlah oknum wartawan di Rantauprapat terus menuai sorotan publik. Kuasa hukum Romi Rambe, Beriman Panjaitan, SH , MH mendesak Polres Labuhanbatu untuk segera melakukan gelar perkara dan memeriksa oknum wartawan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Beriman menegaskan, laporan resmi telah dibuat ke Polres Labuhanbatu, lengkap dengan bukti luka yang dialami kliennya. Namun hingga kini, penyidik disebut belum menyarankan visum kepada korban. Ia juga menilai rilis pers Polres yang telah beredar tidak menjelaskan secara jelas motif awal kejadian.

“Klien kami sudah melapor resmi ke Polres. Ada bukti luka, ada saksi, tetapi sampai sekarang visum belum juga disarankan. Lebih ironis lagi, dalam rilis pers Polres, motif awal kejadian tidak dijelaskan secara gamblang, seolah-olah peristiwa itu terjadi begitu saja tanpa sebab. Faktanya, ada fitnah, provokasi, dan penganiayaan terhadap klien kami,” ujar Beriman Panjaitan (24/9/2024).

Kronologi Singkat
Keributan bermula ketika rombongan DC yang dipimpin Romi Rambe mengamankan satu unit mobil Calya BM 1959 PZ, kendaraan yang telah resmi masuk daftar penarikan PT ACC Finance karena menunggak. Mobil itu kemudian diserahkan ke gudang ACC Finance sesuai prosedur.

Beberapa jam setelahnya, rombongan DC menggunakan mobil operasional kantor Daihatsu Sigra BM 1836 EW. Saat melintas di Jalan Sempurna, mereka dihentikan oleh sejumlah oknum wartawan yang meneriaki mereka sebagai “begal”. Teriakan tersebut memicu keributan dan nyaris menimbulkan aksi main hakim sendiri.

Dalam peristiwa itu, Romi Rambe mengalami luka di kepala, leher, dan lengan akibat perlakuan kasar. Keributan bahkan berlanjut di depan kantor ACC Finance, meskipun pihak DC sudah menegaskan bahwa mobil Sigra yang digunakan adalah kendaraan operasional perusahaan, bukan hasil sitaan.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Kuasa hukum menyebut tindakan para oknum wartawan berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana, di antaranya:

Pasal 310 & 311 KUHP tentang pencemaran nama baik/fitnah,
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,
Pasal 14 & 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Desakan Gelar Perkara
Beriman Panjaitan, SH , MH menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, keadilan harus ditegakkan secara imbang, tanpa memihak satu pihak saja.

“Kami mendesak Polres segera menggelar perkara dan memeriksa oknum wartawan yang jelas-jelas terlibat. Publik berhak mendapatkan informasi yang transparan tentang motif awal kejadian agar tidak timbul opini menyesatkan. Jangan sampai hukum tajam ke satu pihak tetapi tumpul ke pihak lain,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Kuasa Hukum Romi Rambe Desak Polres Labuhanbatu Segera Gelar Perkara

Berita Terkait

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan
Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu
Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi
Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak
Ratusan Kader GM FKPPI Sumut Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Bukit Barisan
SMKS Pemda Rantauprapat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/Tahun 2026, Manor Ritonga : Mari Kita contoh Suri Tauladan Nabi Uswatun Hasanah
Meningkatkan Program Pendidikan PT.FIF Group Rantauprapat Laksanakan MOU dengan Universitas Islam Labuhanbatu 
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:49 WIB

Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu

Senin, 14 September 2026 - 07:25 WIB

Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 13:26 WIB

Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi

Sabtu, 12 September 2026 - 10:17 WIB

Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak

Berita Terbaru