Global Expose TV Kota BUTON TENGAH – Komitmen Polres Buton Tengah dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan melalui gerak cepat Tim URC Resmob Albatros Satreskrim. Berkat penyelidikan yang intensif dan sinergi lintas wilayah bersama Polsek Punggaluku, Polres Konawe Selatan, dua pelaku pencurian berhasil dibekuk beserta barang bukti senilai puluhan juta rupiah yang berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/VII/2026/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, S.H., M.H., melalui Kanit Buser Satreskrim, Brigpol Bambang Fandrik, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan secara cepat, terukur, dan profesional hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
“Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RB (39) dan B (55), keduanya merupakan warga Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah,” ujar Brigpol Bambang Fandrik.
Kasus ini bermula ketika korban, Abd. Wahab Raif (51), mendapati satu unit mesin bor magnet dan satu unit alat breker listrik miliknya hilang dari kediamannya pada Minggu (5/7/2026) pagi. Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Tengah.
Merespons laporan itu, Tim URC Resmob Albatros langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Informasi yang diperoleh mengarah ke wilayah hukum Polsek Punggaluku, Kabupaten Konawe Selatan.
Tanpa memberi ruang bagi pelaku untuk melarikan diri, tim segera berkoordinasi dengan personel Polsek Punggaluku. Operasi gabungan tersebut membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan, sekaligus mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin bor magnet dan satu unit alat breker listrik yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian secara bersama-sama. Mereka juga mengungkapkan bahwa barang curian tersebut rencananya akan dijual di Konawe Selatan, sementara hasil penjualannya akan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu.
Akibat aksi para pelaku, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp40 juta.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas sinergi antarwilayah dalam mempercepat pengungkapan tindak pidana sekaligus menyelamatkan barang bukti milik korban. Polres Buton Tengah menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Buton Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tegas Brigpol Bambang Fandrik.
Penulis : S bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Lintas Wilayah, Tim URC Resmob Albatros Ringkus Dua Pelaku Pencurian, Barang Bukti Rp40 Juta Berhasil Diselamatkan












