Global Expose TV Kabupaten Nias – Dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Setelah dua tahun mengendap tanpa kejelasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, kasus ini kini dilaporkan langsung ke Presiden Republik Indonesia oleh LSM Komunitas Cinta Bela Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias.
Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi percaya pada proses hukum di tingkat lokal. “Kami sudah cukup bersabar. Laporan sudah kami masukkan sejak 2023, tapi sampai pertengahan 2025 belum juga ada kejelasan. Ini bentuk nyata dari matinya penegakan hukum di daerah,” tegasnya.
Selisih Ratusan Juta, Gedung Hanya Menyisakan Tiang Besi: Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Nias atas APBDes Tahun Anggaran 2019-2021. Dalam laporan itu ditemukan selisih anggaran mencapai sekitar Rp 545 juta, dengan dugaan penyelewengan paling mencolok dalam proyek pembangunan balai serbaguna Desa Lolofaoso.
Pada tahun 2019, proyek tersebut dianggarkan sebesar Rp 768.438.000. Namun, berdasarkan hasil penelusuran LSM KCBI hingga tahun 2025, bangunan yang seharusnya sudah rampung itu hanya meninggalkan tiang-tiang besi dan semak belukar.
“Kami temukan hanya sisa tiang dan rumput liar di lokasi. Tidak ada gedung. Padahal realisasi anggaran sudah mencapai lebih dari Rp 500 juta,” ungkap Agri.
Dana Dikembalikan, Tapi Proses Hukum Mandek: Kejari Gunungsitoli diketahui telah menerima laporan resmi dari LSM KCBI pada 2023. Dalam perkembangan terakhir, pihak Kejaksaan menyebut bahwa Kepala Desa Masati Waruwu telah mengembalikan dana sebesar Rp 252 juta. Namun, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai kelanjutan proses hukum, apalagi sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan.
“Apakah pengembalian sebagian dana itu dianggap cukup? Bagaimana dengan sisanya? Ini bisa menjadi preseden buruk: korupsi dulu, kembalikan sebagian, lalu bebas,” kritik Agri.
Kritik Tajam ke Pemkab Nias dan Kejari Gunungsitoli: LSM KCBI juga menyoroti lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Nias, terutama dari Inspektorat.
“Temuan Inspektorat sudah terang benderang. Tapi Pemkab seperti tak bergigi. Tidak ada sanksi, tidak ada desakan penegakan hukum. Seolah ada pembiaran sistematis,” tambahnya.
Agri juga menyayangkan sikap Kejari Gunungsitoli yang dinilai tidak transparan dan tidak menunjukkan itikad untuk menuntaskan kasus ini secara adil.
Laporan Diteruskan ke Presiden Jokowi: Merasa mentok di jalur hukum lokal, LSM KCBI resmi melaporkan kasus ini ke Presiden Joko Widodo. Mereka berharap agar perhatian pusat bisa membuka jalan menuju keadilan di daerah.
“Kami ingin Presiden tahu bahwa ada kepala desa di Nias yang diduga menyalahgunakan dana rakyat ratusan juta rupiah dan belum diproses secara hukum. Ini bukan sekadar soal uang, ini soal keadilan,” tutup Agri dengan penuh semangat.
Dokumen Pendukung Laporan: 1. Salinan LHP Inspektorat Kabupaten Nias. 2. Salinan Realisasi Anggaran Tahun 2019–2021. 3. Salinan APBDes Tahun Anggaran 2019. 4. Salinan Laporan Resmi LSM KCBI Kepulauan Nias. 5. Salinan Laporan Masyarakat Desa Lolofaoso.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: LSM KCBI Nias Lapor ke Presiden RI: Dugaan Korupsi Dana Desa Lolofaoso Mandek di Kejari Gunungsitoli












