LSM KCBI Nias Lapor ke Presiden RI: Dugaan Korupsi Dana Desa Lolofaoso Mandek di Kejari Gunungsitoli

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Nias – Dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Setelah dua tahun mengendap tanpa kejelasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, kasus ini kini dilaporkan langsung ke Presiden Republik Indonesia oleh LSM Komunitas Cinta Bela Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias.

Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi percaya pada proses hukum di tingkat lokal. “Kami sudah cukup bersabar. Laporan sudah kami masukkan sejak 2023, tapi sampai pertengahan 2025 belum juga ada kejelasan. Ini bentuk nyata dari matinya penegakan hukum di daerah,” tegasnya.

Selisih Ratusan Juta, Gedung Hanya Menyisakan Tiang Besi: Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Nias atas APBDes Tahun Anggaran 2019-2021. Dalam laporan itu ditemukan selisih anggaran mencapai sekitar Rp 545 juta, dengan dugaan penyelewengan paling mencolok dalam proyek pembangunan balai serbaguna Desa Lolofaoso.

Pada tahun 2019, proyek tersebut dianggarkan sebesar Rp 768.438.000. Namun, berdasarkan hasil penelusuran LSM KCBI hingga tahun 2025, bangunan yang seharusnya sudah rampung itu hanya meninggalkan tiang-tiang besi dan semak belukar.

“Kami temukan hanya sisa tiang dan rumput liar di lokasi. Tidak ada gedung. Padahal realisasi anggaran sudah mencapai lebih dari Rp 500 juta,” ungkap Agri.

Dana Dikembalikan, Tapi Proses Hukum Mandek: Kejari Gunungsitoli diketahui telah menerima laporan resmi dari LSM KCBI pada 2023. Dalam perkembangan terakhir, pihak Kejaksaan menyebut bahwa Kepala Desa Masati Waruwu telah mengembalikan dana sebesar Rp 252 juta. Namun, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai kelanjutan proses hukum, apalagi sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan.

“Apakah pengembalian sebagian dana itu dianggap cukup? Bagaimana dengan sisanya? Ini bisa menjadi preseden buruk: korupsi dulu, kembalikan sebagian, lalu bebas,” kritik Agri.

Kritik Tajam ke Pemkab Nias dan Kejari Gunungsitoli: LSM KCBI juga menyoroti lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Nias, terutama dari Inspektorat.

“Temuan Inspektorat sudah terang benderang. Tapi Pemkab seperti tak bergigi. Tidak ada sanksi, tidak ada desakan penegakan hukum. Seolah ada pembiaran sistematis,” tambahnya.

Agri juga menyayangkan sikap Kejari Gunungsitoli yang dinilai tidak transparan dan tidak menunjukkan itikad untuk menuntaskan kasus ini secara adil.

Laporan Diteruskan ke Presiden Jokowi: Merasa mentok di jalur hukum lokal, LSM KCBI resmi melaporkan kasus ini ke Presiden Joko Widodo. Mereka berharap agar perhatian pusat bisa membuka jalan menuju keadilan di daerah.

“Kami ingin Presiden tahu bahwa ada kepala desa di Nias yang diduga menyalahgunakan dana rakyat ratusan juta rupiah dan belum diproses secara hukum. Ini bukan sekadar soal uang, ini soal keadilan,” tutup Agri dengan penuh semangat.

Dokumen Pendukung Laporan: 1. Salinan LHP Inspektorat Kabupaten Nias. 2. Salinan Realisasi Anggaran Tahun 2019–2021. 3. Salinan APBDes Tahun Anggaran 2019. 4. Salinan Laporan Resmi LSM KCBI Kepulauan Nias. 5. Salinan Laporan Masyarakat Desa Lolofaoso.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: LSM KCBI Nias Lapor ke Presiden RI: Dugaan Korupsi Dana Desa Lolofaoso Mandek di Kejari Gunungsitoli

Berita Terkait

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan
Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu
Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi
Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak
Ratusan Kader GM FKPPI Sumut Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Bukit Barisan
SMKS Pemda Rantauprapat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/Tahun 2026, Manor Ritonga : Mari Kita contoh Suri Tauladan Nabi Uswatun Hasanah
Meningkatkan Program Pendidikan PT.FIF Group Rantauprapat Laksanakan MOU dengan Universitas Islam Labuhanbatu 
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:49 WIB

Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu

Senin, 14 September 2026 - 07:25 WIB

Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 13:26 WIB

Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi

Sabtu, 12 September 2026 - 10:17 WIB

Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak

Berita Terbaru