Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Pilwu Desa Wotgali Bergulir

Kamis, 25 Januari 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Global Expose TV Kabupaten Cirebon, – Polemik Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2023 Desa Wotgali, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon berlanjut ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sumber, usai dua pekan melakukan mediasi antara penggugat Anton yang di dampingi Kuasa Hukumnya, tergugat I Panitia Pilwu Desa Wotgali, tergugat II DPMD di ruang sidang mediasi gagal. Rabu, 25/01/2024.

Kuasa Hukum penggugat, Medi Ahmad Baedowi, SH saat di temui awak media usai sidang mediasi menjelaskan, langkah Mediasi proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian, namun langkah mediasi tidak menemukan kata sepakat alias gagal,

Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, hakim mediator menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara dan para pihak menghadap hakim pada hari sidang yang ditentukan, dan proses persidangan dilanjutkan sebagaimana biasa, akan di jadwalkan pada tanggal 7/02, ucap Kuasa Hukum penggugat

Dalam mediasi pihak panitia menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat plin plan bahkan mengucapkan bahwa Paslon terpilih mempunyai ijazah asli dari SLTP dan berubah menjadi surat keterangan kehilangan ijazah dan semua berkas Pilwu sudah di serahkan ke DPMD seakan cuci tangan, namun pihak DPMD sebagai penyelenggara Pilwu serentak kabupaten Cirebon hanya menerima semua berkas yang di kirim dari pihak panitia Desa, DPMD masih memilik salinan berkas pengganti ijazah hilang pada tahun 2010 namun kenapa harus di buat kembali pada tahun 2023 jelang Pilwu serentak.

Kuasa Hukum penggugat gagalnya mediasi masing masing pihak mempunyai alasan tersendiri hingga bergulir ke persidangan demi mendapat ke adil yang seadil adilnya bagi penggugat sebagai klayennya.

Hal ini agar semua masyarakat tau pemimpin Desa Wotgali punya ijazah atau tidak yang selama ini menjadi teka teki masyarakat Desa Wotgali kecamatan Plered, kita sebagai masyarakat yang patuh hukum semuanya di serahkan keputusan pengadilan Negri Sumber. Pungkas kuasa hukum penggugat.

Facebook Comments Box

Penulis : M Riyan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Pilwu Serentak

Berita Terkait

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Cirebon Distribusikan 6.000 Liter Air Bersih ke Desa Slangit
Peringati Hari Santri Nasional, Bupati Imron Apresiasi Lomba Hadroh dan Khitanan Massal
Sekolah Rakyat di Kabupaten Cirebon Siap Dibangun, Fokus Putus Rantai Kemiskinan
Gerakan Peduli Lingkungan Pesisir, Kolaborasi Pemkab Cirebon dan TNI AL Selamatkan Ekosistem Laut
Tingkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Kabupaten Cirebon Gelar Bimtek bagi Penelusur KTMD
Pemkab Cirebon Tetapkan 30 Desa Wisata Baru, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pariwisata
Bentuk Apresiasi dan Motivasi bagi Generasi Muda, Pemkab Cirebon Beri Penghargaan untuk Paskibraka
Perkuat Tata Kelola Desa Lewat MoU, Wabup Jigus: Desa Sejahtera, Kabupaten Cirebon Juga Sejahtera
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Cirebon Distribusikan 6.000 Liter Air Bersih ke Desa Slangit

Rabu, 15 April 2026 - 08:10 WIB

Peringati Hari Santri Nasional, Bupati Imron Apresiasi Lomba Hadroh dan Khitanan Massal

Jumat, 14 November 2025 - 07:23 WIB

Sekolah Rakyat di Kabupaten Cirebon Siap Dibangun, Fokus Putus Rantai Kemiskinan

Rabu, 5 November 2025 - 03:34 WIB

Gerakan Peduli Lingkungan Pesisir, Kolaborasi Pemkab Cirebon dan TNI AL Selamatkan Ekosistem Laut

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:42 WIB

Tingkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Kabupaten Cirebon Gelar Bimtek bagi Penelusur KTMD

Berita Terbaru