Nakal SPBU Umbulan No Pertamina 34-42218 Diduga Melanggar UUD No 22 Tahun 2001

Selasa, 30 Juli 2024 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Pandeglang – Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota, dan pendistribusian diatur pemerintah.

Penjualan pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Untuk menjaga penyaluran produk JBKP pertalite tepat sasaran, maka Pertamina melarang pembelian maupun penjualan pertalite dengan jerigen maupun jerigen BBM yang di subsidi untuk diperjualbelikan kembali agar penyaluran tepat sasaran sesuai alokasi dan regulasi yang berlaku.

Tetapi masih saja peraturan tersebut di langgar oleh (SPBU 34-42218) yang terletak di kec. cikesik, kabupaten pandeglang, provinsi banten. yang dengan sengaja membebaskan penjualan pakai jerigen, pada hari juma’at 26 juli 2024 sekitar pukul 15-10-02 wib.

Kami awak media mewawancarai konsumen yang bernama upi membeli pertalit pakai jerigen untuk di jual belikan di kalangan pengecer.

Kami tim awak media ingin mengkonfirmasi ke pengawas SPBU yang bernama ali, namun sungguh di sayangkan beliau tidak ada di kantor,

Diduga pom bensin tersebut telah melanggar aturan menteri ESDM yang telah disepakati dan disetujui oleh RI 1, maka dari itu kami selaku awak media meminta kepada menteri atau pengawas Pertamina supaya mengadakan sidak ke lokasi dan bila perlu karena telah melanggar ketentuan maka SPBU tersebut harus ditutup dan diberi sangsi.

Facebook Comments Box

Penulis : Oman/Ahok

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Nakal SPBU Umbulan No Pertamina 34-42218 Diduga Melanggar UUD No 22 Tahun 2001

Berita Terkait

Pembangunan Jembatan di Jalan Provinsi Ciherang Picung Dikeluhkan Pengguna Jalan, Jalur Alternatif Dinilai Membahayakan
GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
P3B Soroti Perbedaan Tanggal Kontrak Proyek Gedung Nuklir SPECT Rp10,5 Miliar, CV Adhy Tama Diminta Beri Klarifikasi
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto ajak masyarakat lestarikan batik sebagai warisan budaya indonesia
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Pembangunan Jembatan di Jalan Provinsi Ciherang Picung Dikeluhkan Pengguna Jalan, Jalur Alternatif Dinilai Membahayakan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru