Narapidana Kendalikan Peredaran Narkoba di Indramayu

Kamis, 26 Januari 2023 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Indramayu – Penjara ternyata tak membuat jera. Hal inilah yang terjadi pada AL alias R (30), seorang narapidana kasus narkoba. Dari dalam sel, ia ditengarai masih mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Indramayu.

R tentu tak bisa beroperasi sendiri karena didalam tahanan. Makanya ia beraksi dengan menyuruh dan mengarahkan belasan anak buahnya diluar untuk mengedarkan narkoba berbagai jenis.

Kepolisian Polres Indramayu menangkap 12 orang yang disangkakan menjadi kaki tangan R. Dari 12 orang tersebut, 10 diantaranya laki-laki dan dua orang perempuan.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi,mengungkapkan hal ini dalam jumpa pers pada Kamis (26/1). Menurut Kapolres, mereka melancarkan aksinya sudah satu tahun.

“Setelah kita telusuri para pengedar ini, ditengarai dan ditelusuri sumbernya dari napi di lapas,” terang AKBP Fahri.

Ketiga belas orang sudah ditangkap dan kini berada di Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun mereka rata-rata berasal dari Kabupaten Indramayu. Hanya satu orang yang berasal dari Aceh.

Mereka adalah M (38) warga Kecamatan Kedokan Bunder, N (22) warga Jatibarang, R (33) warga Jatibarang, K (52) warga Jatibarang, S (52) warga Cikedung.

Kemudian R (42) warga Sukra, S (38) warga Patrol, MS (26) warga Kroya, S (21) warga Sindang, M (26) warga Cikedung, Y (34) warga Bongas, dan RZ (20) warga Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kesemuanya terlibat dalam sepuluh kasus peredaran narkoba yang diungkap pada Januari ini. Dari tangan para tersangka polisi menyita sabu 67,33 gram, ganja kering 26,75 gram, dan obat keras jenis Tramadol HCL 2.98 butir, Hexymer 924 butir, dan Dextro 450 butir.

Menurut Kapolres Indramayu mereka disangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar,” pungkas AKBP M Fahri Siregar.(Ryn)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP
LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 
Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak
Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:07 WIB

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

Rabu, 23 September 2026 - 12:24 WIB

LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 

Senin, 21 September 2026 - 10:41 WIB

Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Berita Terbaru