Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, –
Rabu, 8 Mei 2024 APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Merupakan Peraturan Desa Yang Membuat Sumber-sumber Penerimaan dan Alokasi Pengeluaran Desa dalam kurun waktu satu tahun, Memasuki Tahun Anggaran Baru, Pemerintah Desa Kerap Melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes), Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2023 dan Sekaligus Menetapkan APBDes Tahun 2024. Fungsi APBDes itu Merupakan Tujuan dan Sasaran Kebijakan Agar Sejalan Dengan Visi Misi dan Sasaran Yang Sudah di Tetapkan, Merencanakan Berbagai Program Kegiatan Serta Sumber Pendapatan, Mengalokasikan Dana Untuk Program dan Kegiatan Yang Sudah di Susun, Menentukan Indikator Kinerja dan Pencapaian Strategis, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) adalah Instrumen Penting Yang Sangat Menentukan Dalam Rangka Perwujudan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Govermance) dan Pelaksanaan Pembangunan di Tingkat Desa Tatakelola Pemerintahan Yang Baik, di antaranya di ukur dari Proses Penyesuaian dan Pertanggung jawaban APBDes.
Menurut AL Herlan, selaku Divisi Hukum JAM-P BANTEN (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten) Berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan informasi Publik adalah Salah Satu Produk Hukum di Indonesia Yang di Keluarkan dalam Tahun 2008 dan di Undangkan Pada Tanggal 30 April 2008, dan mulai berlaku dua tahun setelah di Undangkan.
Undang-Undang Yang terdiri 64 Pasal ini Pada intinya Memberikan Kewajiban Kepada Setiap Badan Publik Untuk Membuka Akses Bagi Setiap Pemohon Informasi Publik, untuk Mendapatkan Informasi Publik.
Namum sangat di sayangkan pada masa kepemimpinan Pj Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Mengangkangi Undang-undang tersebut, dimana jelas jelas Uang tersebut adalah nota bene Uang Rakyat yang harus di pertanggung jawabkan secara hukum dalam pelaksanaan penggunaan Uang tersebut.
Berdasarkan Investigasi dilapangan, Pekerjaan Irigasi yang bervoleme 100 m, dan sunberdananya APBDes 2024 (Tahap 1) Dengan Anggaran sebesar Rp. 80,000,000,- ( delapan puluh juta rupiah), Yang berlokasi di Kp.Karangsari, RT.02 Rw.07, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan ,Pelaksana Kegiatan Adalah TPK
Saripin ,selaku Divisi Tekhnik JAM-P Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten) angkat bicara Dimana Pembangunan Irigasi Tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai Irigasi bahkan lebih tepatnya di nyatakan sebagai saluran pembuang ,manfaat irigasi sejatinya adalah untuk mengairi area Pesawahan, namun pada faktanya pembangunan itu di buat di hilir (di ujung sawah) makanya kami nyatakan sebagai saluran pembuang di tambah lagi irigasi tersebut tidak di pelester dan di Aci dalam saluranya, yang tentunya mengakibatkan bocor.
N. Sujana Akbar ,selaku Presidium JAM-P Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten ) akan menindak lanjuti masalah temuan Dalam Penggunaan DD (Dana Desa Tahap 1) Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Sampai berita ini di terbitkan pihak pemerintah Desa (Pj Desa Cigondang Belum dapat di Hubungi,”Pungkas nya.
Penulis : Waiping/Saroin Global Expose TV Pandeglang
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Alokasi Pengeluaran Desa dalam kurun waktu satu tahun












