Otonomi Daerah Adalah Hak dan Kewenangan Mengtur Pemerintahan dan Mengatur Masyarakat Suatu Daerah

Kamis, 25 April 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Global Expose TV Kabupaten PPU, Kaltm- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan upacara peringatan hari Otonomi Daeerah (Otda) ke-28, Tahun 2024 yang mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”. Upacara ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Drs Tohar M di lapangan upacara kantor bupati PPU, Kamis, (25/4/2024).

Tampak hadir dalam upacara ini sejumlah unsur pimpinan Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) kabupaten PPU, TNI/Polri, pimpinan Organisasi Perngkat Daerah (OPD) dan staf, Organisasi masyarakat (Ormas) di lingkungan pemkab PPU.

Membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Sekda PPU, Tohar mengatakan otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23, Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah disatu sisi kata Tohar, telah menunjukkan beberapa dampak positif, misalnya, daerah memiliki ruang yang luas untuk mengembangkan dan membangun daerah dengan mengoptimalkan potensi yang ada, bertumbuhnya demokrasi pada tingkat lokal lewat pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan kepala desa secara langsung, bertumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru dan sebagainya.

Namun di sisi yang lain tambah Tohar, otonomi daerah juga turut menyebabkan sejumlah dampak negatif, seperti eksploitasi besar-besaran sumber daya alam dengan tidak memperhatikan dampak dan keseimbangan lingkungan. Kolaborasi elite dan pengusaha dalam mengeksploitasi daerah guna mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa mempedulikan kemaslahatan umum dan kesehatan lingkungan, konflik horizontal dalam pelaksanaan Pilkada, perilaku koruptif pejabat daerah, ledakan pemekaran daerah belum menjawab peningkatan kesejahteraan dan sebagainya

“ Untuk menyikapi sejumlah dampak negatif tersebut, terdapat beberapa hal krusial yang sekiranya dapat dilakukan, yaitu, membangun komitmen jelas antar pemangku kepentingan berkenaan pelaksanaan otonomi daerah, mendorong implementasi good governance, penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat Juga membangun dan memperkuat political will dalam mewujudkan harmonisasi hubungan pusat dan daerah, serta konsistensi pemerintah dalam melakukan penataan daerah,” kata Tohar.

Mencermati dinamika otonomi daerah dengan segala kompleksitasnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah juga akan menetapkan arah dan memantapkan fungsinya dalam kerangka otonomi daerah.

Pertama, dalam hal penataan daerah, pemerintah tengah menyusun desain besar Penataan Daerah (Desartada). Kedua, dalam konteks pelaksanaan Desentralisasi Asimetris, Pemerintah akan mendorong pembangunan berbasis pengakuan, penghormatan dan melestarikan kearifan lokal, guna terwujudnya ketepatan dan kebermanfaatan terhadap target pembangunan kemudian ketiga, pemerintah tengah melaksanakan dan terus melakukan penyempurnaan penyederhanaan birokrasi.

“Peringatan hari otonomi daerah yang kita laksanakan pada hari ini agar dapat dijadikan sebagai momentum oleh segenap pemerintah, masyarakat dan stakeholder lainnya untuk secara bersama-sama memupuk semangat kerja, motivasi, dedikasi dan pengabdian kepada masyarakat guna meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang berkualitas serta mewujudkan Clean and Good Govermen,” tutup Tohar.

Facebook Comments Box

Penulis : Iskandar/Edison Jalal

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Humas Kabupaten Penajam Paser Utara

Berita Terkait

Prosesi Sertijab Lima Kuwu untuk Periode 2026–2034 se-Kecamatan Bangodua
Kapolres Bojonegoro Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Masa Bakti 2025–2028
Polres PPU Gelar Pasukan Operasi Zebra Mahakam 2025
Unwir Wisuda 136 Mahasiswa, Bupati: Tekankan Pentingnya SDM Unggul dan Kecerdasan Spiritual
Musdesus Kopdes Merah Putih Bojongmanik Sempat Ricuh, Ustadz Hedi Klarifikasi dan Tegaskan Hadir Berdasarkan Undangan Resmi
Persiapkan Kawasan Industri dan Potensi Unggulan, Bupati Indramayu Paparkan Perubahan Tata Ruang Kecamatan Krangkeng
Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Citeluk Menindaklanjuti Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Yuni Dwi Purwanti Dilantik sebagai Wakil Bendahara Umum DPP Yayasan Ganisa 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:08 WIB

Prosesi Sertijab Lima Kuwu untuk Periode 2026–2034 se-Kecamatan Bangodua

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:22 WIB

Kapolres Bojonegoro Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Masa Bakti 2025–2028

Senin, 17 November 2025 - 09:22 WIB

Polres PPU Gelar Pasukan Operasi Zebra Mahakam 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 22:08 WIB

Unwir Wisuda 136 Mahasiswa, Bupati: Tekankan Pentingnya SDM Unggul dan Kecerdasan Spiritual

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:18 WIB

Musdesus Kopdes Merah Putih Bojongmanik Sempat Ricuh, Ustadz Hedi Klarifikasi dan Tegaskan Hadir Berdasarkan Undangan Resmi

Berita Terbaru