GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) berencana menggelar aksi di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Kabupaten Pandeglang, Selasa, 29 September 2026, pukul 10.00 WIB.
Aksi tersebut mengangkat isu dugaan pengkondisian sejumlah paket pekerjaan pendidikan serta transparansi penggunaan APBD bidang pendidikan di wilayah Pandeglang.
P3B menyebut terdapat 23 paket proyek pendidikan TA 2025–2026 dengan nilai pagu yang diklaim mencapai lebih dari Rp50 miliar. Kelompok tersebut meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan, dokumen perusahaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga penggunaan anggaran.
Salah satu yang disorot adalah paket USB, perpustakaan dan bengkel SMKN 15 Pandeglang yang disebut memiliki pagu sekitar Rp8,8 miliar dan dimenangkan CV Suci Pratama. Selain itu, P3B juga menyoroti sejumlah pekerjaan bengkel dan pembangunan pagar pada beberapa SMKN di wilayah Pandeglang.
MAMIN CMBBS Rp28,4 Miliar Dipertanyakan
Perhatian lain diarahkan pada dua paket belanja makanan dan minuman (MAMIN) di SMAN CMBBS yang menurut P3B masing-masing bernilai sekitar Rp13,96 miliar dan Rp14,49 miliar, atau total sekitar Rp28,4 miliar.
P3B mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai penyedia, dasar kontrak, volume pekerjaan, jumlah penerima manfaat, harga satuan, serta mekanisme pembayaran atas belanja tersebut.
Namun, tudingan bahwa anggaran tersebut fiktif atau terjadi mark-up masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan dokumen. Karena itu, P3B meminta aparat penegak hukum dan auditor melakukan verifikasi secara objektif.
P3B Soroti Dugaan Persekongkolan Tender
P3B juga meminta KPPU dan aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya persekongkolan dalam proses tender.
Secara hukum, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak terkait untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Sementara itu, Pasal 78 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, antara lain terhadap peserta pemilihan yang menyampaikan dokumen palsu/tidak benar, terindikasi bersekongkol mengatur harga penawaran, atau terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan penyedia.
Karena itu, P3B meminta seluruh dugaan tersebut diuji berdasarkan bukti, bukan hanya berdasarkan pernyataan atau asumsi.
KCD Diminta Berikan Penjelasan
P3B juga mempertanyakan posisi dan fungsi KCD Pendidikan Wilayah Kabupaten Pandeglang dalam pengawasan kegiatan pendidikan yang berlangsung di wilayah tersebut.
Kelompok tersebut meminta KCD memberikan penjelasan kepada publik mengenai batas kewenangan, bentuk koordinasi, serta mekanisme pengawasan terhadap proyek-proyek pendidikan yang berada di Kabupaten Pandeglang.
P3B menilai persoalan tersebut penting dijelaskan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antara pihak KCD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, pejabat pembuat komitmen (PPK), PPTK, maupun pihak penyedia.
Minta Dokumen Dibuka dan Diperiksa
Dalam aksinya, P3B berencana meminta keterbukaan dokumen terkait paket pekerjaan yang dipersoalkan, termasuk dokumen kontrak dan informasi pengadaan yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik sekaligus mekanisme permohonan dan penyelesaian sengketa informasi.
P3B juga mendesak agar dilakukan audit terhadap dokumen administrasi perusahaan, proses tender, spesifikasi pekerjaan, volume pekerjaan, serta kesesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan.
Minta Kejati, KPK, BPKP dan KPPU Turun Tangan
P3B menyatakan akan membawa dugaan tersebut kepada lembaga berwenang apabila tidak memperoleh penjelasan dan dokumen yang mereka minta.
Mereka meminta Kejati Banten, KPK, BPKP, dan KPPU melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
P3B juga menyatakan siap menyerahkan bukti awal yang mereka miliki agar dapat diverifikasi secara profesional.
Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam persoalan tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah apabila tudingan yang disampaikan tidak sesuai fakta.
P3B menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar pengelolaan APBD pendidikan dilakukan secara transparan, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“KCD jangan lepas tangan, kontraktor jangan menjadi jago kandang di lingkungan Dinas Pendidikan. Semua harus dibuktikan dengan dokumen dan pemeriksaan hukum,” demikian seruan P3B dalam materi aksi mereka.
GLOBAL EXPOSE TV akan terus memantau perkembangan aksi tersebut dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi KCD Pendidikan Pandeglang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, pihak sekolah, PPK/PPTK, maupun perusahaan yang disebut dalam pemberitaan ini.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












