GLOBAL EXPOSE TV SERANG – Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) hari ini, Kamis (24/09/2026) pukul 12.53 WIB, resmi melaporkan dugaan skandal korupsi pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir SPECT RSUD Banten senilai Rp. 10,5 Miliar ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Laporan Dumas kami dengan Nomor: 07/Dumas-Kejati/P3B-Banten/IX/2026 telah diterima resmi oleh PTSP Kejati Banten dengan stempel dan tanda tangan petugas.

“Kita barusan dari kantor Kejati Banten melaporkan proyek Gedung Nuklir yang dikerjakan oleh CV. ADHY TAMA dengan pagu Rp. 10 Miliar lebih. Bukti tanda terima sudah kami kantongi. Kami tidak main-main,” ujar Ketua P3B Arip ekek di Serang.
P3B melaporkan adanya dugaan pelanggaran berat karena CV. ADHY TAMA tercatat sebagai *PERUSAHAAN BLACKLIST NASIONAL* di portal resmi LKPP RI (daftar-hitam.inaproc.id) sejak 21 Agustus 2026 oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan karena wanprestasi gagal bangun pasar.

“Bagaimana bisa perusahaan yang baru saja di-blacklist karena gagal bangun pasar, masih bisa mengerjakan gedung nuklir yang menyangkut radiasi dan nyawa manusia di RSUD Banten? Ini ada persekongkolan tender, ini ada kerugian negara Rp. 1,5 Miliar karena memenangkan harga termahal. Kami minta Aspidsus Kejati Banten segera panggil KPA, PPK, Pokja Dinkes Banten dan Direktur CV. ADHY TAMA,” tegas ekek.
P3B memberikan waktu 7 hari kerja kepada Kejati Banten untuk menerbitkan Sprindik. Jika tidak ada perkembangan, P3B akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejati Banten dan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI, tutupnya.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: P3B Resmi Laporkan Skandal Gedung Nuklir Rp. 10,5 Miliar CV. ADHY TAMA Blacklist ke Kejati Banten












