GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) kembali menyoroti sejumlah dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Pandeglang.
Melalui seruan yang disampaikan menjelang aksi pada 29 September 2026, P3B menyatakan akan mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten yang berkaitan dengan pembangunan dan layanan pendidikan.
P3B menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah, mulai dari proses pengadaan proyek pendidikan, pengelolaan anggaran makanan dan minuman peserta didik, hingga pelaksanaan proyek pembangunan di satuan pendidikan.
P3B Soroti Puluhan Paket Proyek Pendidikan
P3B mengklaim menemukan sedikitnya 23 paket proyek pendidikan pada Tahun Anggaran 2025–2026 dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp50 miliar yang menurut mereka perlu ditelusuri dari sisi proses pengadaan, rekam jejak penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaannya.
Sejumlah nama perusahaan disebut dalam pernyataan P3B, di antaranya CV Suci Pratama, Sejahtera Bersama, Tri Baskara Sakti, Mitra Makmur Perkasa dan Aufar Rizqie Mandiri.
P3B menduga terdapat persoalan dalam pola pemilihan penyedia dan meminta seluruh proses pengadaan tersebut diaudit serta diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Namun, tudingan mengenai adanya persekongkolan tender maupun pelanggaran hukum masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Proyek SMKN 15 Pandeglang Turut Dipersoalkan
Salah satu proyek yang kembali disorot adalah pembangunan di SMKN 15 Pandeglang.
Data Pemerintah Provinsi Banten mencantumkan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 15 Kabupaten Pandeglang sebagai salah satu PBJ strategis Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu Rp6,27 miliar.
Sementara data tender yang dipublikasikan Pengadaanpro mencatat paket pembangunan USB, perpustakaan, bengkel dan unit produksi dengan nilai pagu Rp8,818 miliar serta HPS Rp8,809 miliar. Perbedaan angka tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian publik dan perlu dijelaskan berdasarkan dokumen pengadaan resmi.
P3B meminta dokumen pengadaan, kontrak, hasil evaluasi, serta dokumen pelaksanaan pekerjaan dapat dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui dasar penetapan penyedia dan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak.
P3B juga mempertanyakan perbedaan durasi pekerjaan yang mereka temukan antara dokumen yang disebut berdurasi 120 hari dengan informasi pada papan proyek yang disebut 136 hari.
Menurut P3B, perbedaan tersebut harus dijelaskan oleh pihak terkait, termasuk dasar perubahan apabila memang terdapat perubahan waktu pelaksanaan kontrak.
Persoalan Mamin CMBBS Diminta Diaudit
Selain proyek fisik, P3B juga menyoroti anggaran makanan dan minuman (mamin) di SMAN CMBBS yang mereka sebut mencapai sekitar Rp28,4 miliar.
P3B meminta adanya audit untuk memastikan anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan, jumlah penerima manfaat sesuai data, serta seluruh pembayaran didukung dokumen yang sah.
P3B mendorong pemeriksaan oleh lembaga berwenang apabila dalam proses audit ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara.
Fungsi Pengawasan KCD Dipertanyakan
P3B juga mempertanyakan fungsi pengawasan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Pandeglang.
Menurut P3B, KCD memiliki posisi penting dalam koordinasi dan pembinaan satuan pendidikan di wilayahnya. Karena itu, mereka meminta KCD memberikan penjelasan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan dilakukan terhadap persoalan yang berkembang di sekolah-sekolah SMA dan SMK.
Dokumen Pemerintah Provinsi Banten sendiri menunjukkan keberadaan KCD Wilayah Kabupaten Pandeglang sebagai bagian dari struktur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
P3B menilai apabila terdapat laporan atau indikasi persoalan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, pihak yang memiliki kewenangan perlu memberikan klarifikasi secara terbuka dan tidak saling melempar tanggung jawab.
P3B Sampaikan Sejumlah Tuntutan
Dalam seruannya, P3B menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:
- Meminta dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan penyedia yang menurut P3B memiliki persoalan dalam proses pengadaan.
- Meminta audit terhadap anggaran mamin SMAN CMBBS yang mereka sebut sekitar Rp28,4 miliar.
- Meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak terkait apabila ditemukan bukti awal adanya tindak pidana.
- Meminta Gubernur Banten mengevaluasi kinerja pejabat yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
- Mendesak transparansi dokumen pengadaan dan pelaksanaan proyek pendidikan.
- Mendorong penegakan hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
P3B juga menyerukan kepada masyarakat Banten, khususnya masyarakat Pandeglang, untuk ikut mengawal penggunaan anggaran pendidikan.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Hingga berita ini disusun, berbagai tudingan yang disampaikan P3B tersebut masih merupakan pernyataan dan dugaan yang perlu diuji melalui dokumen serta pemeriksaan resmi.
Pihak perusahaan penyedia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, KCD Pendidikan Wilayah Kabupaten Pandeglang, pengelola SMAN CMBBS, PPK maupun pihak terkait lainnya perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Dengan demikian, polemik anggaran pendidikan dapat diselesaikan berdasarkan data, dokumen kontrak, hasil audit dan proses hukum yang transparan.
GLOBAL EXPOSE TV akan terus melakukan pemantauan serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kontrol sosial.
Pandeglang, 29 September 2026
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












