GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) kembali menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan pendidikan di Kabupaten Pandeglang, Banten. Kali ini, perhatian diarahkan pada proyek USB, perpustakaan dan bengkel SMKN 15 Pandeglang yang disebut memiliki nilai sekitar Rp8,8 miliar dan dikerjakan oleh CV Suci Pratama.

P3B mempertanyakan adanya perbedaan informasi mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan dokumen yang mereka soroti, waktu pelaksanaan tercantum 120 hari kalender, sementara informasi pada papan proyek disebut 136 hari kalender.
Perbedaan tersebut dinilai P3B perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait, terutama mengenai dasar perubahan atau perbedaan informasi tersebut, termasuk apakah terdapat adendum kontrak, perubahan jadwal, atau dokumen resmi lainnya.
P3B Minta Dokumen 120 dan 136 Hari Dibuka
Ketua P3B meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, PPK, pihak pelaksana, serta pihak terkait menjelaskan dasar perbedaan antara dokumen kontrak dan papan informasi proyek.

Kalau di dalam dokumen tertulis 120 hari kalender, sementara papan proyek mencantumkan 136 hari kalender, publik berhak mengetahui apa dasar perbedaannya. Apakah ada adendum atau perubahan kontrak? Semuanya harus dibuka,” demikian poin yang disampaikan P3B.
Menurut P3B, perbedaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan karena menyangkut keterbukaan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.
Dugaan Fee Diminta Dibuktikan, Bukan Sekadar Dituduhkan
P3B juga menyampaikan dugaan adanya fee kepada oknum di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dari pihak kontraktor.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya bukti transaksi, dokumen, keterangan saksi, hasil pemeriksaan auditor, atau temuan aparat penegak hukum.
Karena itu, P3B meminta Kejati Banten, BPKP, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum yang berwenang menelusuri apabila memang terdapat bukti mengenai dugaan pemberian fee tersebut.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada dokumen kontrak, adendum, berita acara, progres pekerjaan, pembayaran termin, dokumen pengadaan, serta aliran pembayaran yang berkaitan dengan proyek.
P3B Kaitkan dengan Dugaan Pengkondisian Tender
Selain persoalan waktu pelaksanaan, P3B sebelumnya juga mempertanyakan proses tender proyek SMKN 15 Pandeglang.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, P3B menyoroti penawaran CV Suci Pratama yang disebut berada di kisaran 99,63 persen dari HPS.
P3B meminta seluruh proses tersebut diperiksa untuk memastikan apakah proses pemilihan penyedia telah berlangsung secara kompetitif dan sesuai ketentuan.
Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak terkait untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Dengan demikian, dugaan persekongkolan harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap fakta dan alat bukti yang relevan, bukan semata-mata berdasarkan tingginya nilai penawaran terhadap HPS.
P3B Desak Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh
P3B meminta aparat berwenang tidak hanya melihat nilai proyek, tetapi juga memeriksa:
- dokumen tender dan evaluasi penawaran;
- kontrak dan seluruh adendum;
- perbedaan 120 dan 136 hari kalender;
- progres serta volume pekerjaan;
- pembayaran termin;
- kualitas dan spesifikasi pekerjaan;
- legalitas serta kualifikasi perusahaan;
- serta apabila ada, bukti aliran dana yang diduga berkaitan dengan pemberian fee.
P3B menyatakan akan membawa temuan dan dokumen yang mereka miliki kepada lembaga berwenang untuk diverifikasi.
KCD dan Dinas Pendidikan Diminta Beri Klarifikasi
P3B juga meminta KCD Pendidikan Wilayah Kabupaten Pandeglang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kewenangan pengawasan serta mekanisme koordinasi terhadap proyek-proyek pendidikan di wilayah Pandeglang.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat papan proyek, tetapi ketika ada perbedaan informasi antara dokumen dan papan proyek tidak ada yang menjelaskan. Anggaran pendidikan adalah uang publik dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar P3B dalam materi seruan aksinya.
P3B menyatakan akan melakukan aksi di Kantor KCD Pendidikan Wilayah Kabupaten Pandeglang pada Selasa, 29 September 2026 pukul 10.00 WIB, dengan titik kumpul di Perempatan Cigadung.
Aksi tersebut juga membawa isu yang lebih luas, yakni dugaan pengkondisian sejumlah paket proyek pendidikan dengan total pagu yang menurut P3B mencapai lebih dari Rp50 miliar.
GLOBAL EXPOSE TV akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi CV Suci Pratama, KCD Pendidikan Wilayah Kabupaten Pandeglang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, PPK, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












