GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) kembali menyoroti proses pengadaan proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), perpustakaan, dan bengkel/unit produksi SMKN 15 Pandeglang, Provinsi Banten.
Ketua P3B, Arip Wahyudin alias Ekek, meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses tender, khususnya terkait harga penawaran perusahaan yang disebut sebagai pemenang.
Menurut P3B, berdasarkan data yang mereka soroti, nilai penawaran CV. Suci Pratama disebut mencapai sekitar 99,63 persen dari HPS, atau hanya terpaut sekitar 0,37 persen dari nilai HPS yang mereka sebut sekitar Rp8,8 miliar.
Dengan perhitungan tersebut, selisihnya sekitar Rp32,56 juta. Namun demikian, angka pagu/HPS dan rincian hasil evaluasi tender perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi pengadaan agar tidak terjadi kekeliruan informasi.
P3B mempertanyakan apakah proses tersebut telah berlangsung dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan transparan. Organisasi tersebut juga meminta agar seluruh tahapan pemilihan penyedia dapat diketahui publik sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Publik berhak mengetahui bagaimana proses evaluasi dilakukan, berapa peserta yang mengikuti tender, bagaimana penawaran masing-masing peserta, serta alasan penetapan pemenang,” ujar Arip Wahyudin alias Ekek dalam pernyataan P3B.
P3B juga mempertanyakan kemungkinan adanya persoalan dalam proses tender. Namun, dugaan persekongkolan, kebocoran HPS, peserta pendamping, maupun pelanggaran lainnya, menurut prinsip pemberitaan berimbang, masih harus dibuktikan melalui dokumen pengadaan dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Perlu Klarifikasi Angka Anggaran
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Pemerintah Provinsi Banten, proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 15 Kabupaten Pandeglang tercantum sebagai salah satu PBJ strategis Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu Rp6,27 miliar.
Sementara itu, P3B dalam pernyataannya menyebut angka sekitar Rp8,8 miliar. Perbedaan angka tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut, apakah berkaitan dengan HPS, pagu, paket pekerjaan yang berbeda, atau terdapat perubahan dokumen pengadaan.
SMKN 15 Pandeglang sendiri merupakan satuan pendidikan negeri yang berlokasi di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Data resmi pendidikan mencatat SMKN 15 Pandeglang dengan NPSN 70011509.
Sementara berdasarkan data GAPENSI, CV. Suci Pratama tercatat sebagai badan usaha berkualifikasi kecil yang dipimpin Rifal Vahlefi dan berdomisili di Kabupaten Pandeglang. Data tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dalam proses tender.
P3B Minta Aparat dan Instansi Terkait Transparan
P3B meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Pokja Pemilihan, serta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai proses pemilihan penyedia, termasuk dokumen evaluasi, jumlah peserta, nilai penawaran, dasar penetapan pemenang, serta kesesuaian antara pagu, HPS dan kontrak.
P3B juga mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila nantinya ditemukan bukti awal mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan.
Selain proses tender, P3B meminta pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan agar pembangunan USB, perpustakaan dan bengkel/unit produksi benar-benar sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, standar mutu serta ketentuan keselamatan kerja.
“Yang paling penting adalah memastikan anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukan dan hasil pembangunan memberikan manfaat bagi peserta didik,” tegas Arip Wahyudin alias Ekek.
P3B juga meminta CV. Suci Pratama diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai proses tender dan nilai penawarannya. Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai persekongkolan tender, kebocoran HPS, atau pengurangan kualitas pekerjaan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya bukti dan pemeriksaan resmi.
GLOBAL EXPOSE TV akan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV. Suci Pratama, Dindikbud Banten, Pokja Pemilihan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan pers.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












