“Pagar Makan Tanaman”, Polsek Samarinda Seberang Ringkus Dua Wanita Pencuri Puluhan Karung Bawang Keluarga Sendiri

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Samarinda — Ungkapan “pagar makan tanaman” benar-benar mencerminkan kasus pencurian yang berhasil diungkap jajaran Polsek Samarinda Seberang. Dua orang wanita nekat mencuri puluhan karung bawang milik keluarga sendiri dengan memanfaatkan kondisi toko yang sedang sepi pada dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko di Jalan Soekarno Hatta KM 1, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 02.45 WITA. Saat kejadian, pemilik toko tidak berada di lokasi, sehingga para pelaku dengan leluasa menjalankan aksinya.

Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), terlihat empat orang pelaku mengangkut barang dagangan berupa 10 karung bawang putih dan 1 karung bawang bombay menggunakan satu unit mobil pikap. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R (33) dan S (58).

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 karung bawang bombay, 10 karung bawang putih, 10 karung bawang merah, serta satu lembar nota kwitansi. Sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana.

“Kami tidak mentolerir perbuatan melanggar hukum, siapa pun pelakunya. Penindakan akan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Baihaki.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan subsider pencurian dalam keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP juncto Pasal 481 ayat (2) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul bahri

Editor : Faeyza

Sumber Berita: "Pagar Makan Tanaman”, Polsek Samarinda Seberang Ringkus Dua Wanita Pencuri Puluhan Karung Bawang Keluarga Sendiri

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Berita Terbaru