Panitia Pilwu Desa Wotgalih belum bisa Menyerahkan Dokumen Alat Bukti di PN Sumber

Kamis, 25 April 2024 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Global Expose TV Kabupaten Cirebon –  Sidang lanjutan dugaan Dokumen Palsu salah satu calon Pilwu yang disahkan panitia Pilwu Desa Wotgalih kembali digelar Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Rabu, 24 April 2024.

Dalam sidang PN Sumber, Anton salah satu calon menggugat panitia Pilwu Desa Wotgalih di dampingi 3 pengacaranya, dimana Pihak penggugat menyerahkan surat bukti-bukti kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon.

Sidang kembali diputuskan Hakim Ketua PN di tunda hingga 2 pekan ke depan, sidang akan diadakan kembali pada tanggal 8 Mei 2024, dikarenakan pihak tergugat Panitia Pilwu Desa Wotgalih masih lengkap berkas sebagai alat bukti yang harus di penuhi.

Kuasa hukum Anton, Inar Sujadi SH penggugat Pilwu Kuwu Desa Wotgalih Kabupaten Cirebon memberikan keterangan usai sidang di tunda, memaparkan pada awak media, agenda sidang hari ini adalah menyerahkan alat bukti/menampilkan bukti-bukti ke pengadilan dari pihak penggugat.

Bila mana di perlukan penggugat juga adakan mendatangkan saksi-saksi baik dari penggugat maupun dari tergugat.

Lanjut pengacara penggugat, dalam sidang ini apabila dari penggugat dimenangkan tentunya Ini akan di kembalikan Pemerintah Daerah, agar dapat menyiapkan aturan-aturan regulasi bila terjadi seperti ini sengketa Pilwu, mungkin dari pihak daerah sudah menyiapkan langkah-langkah yang harus di ambil jika dalam gugatan ini terbukti adanya perbuatan melawan Hukum supaya kedepannya tidak terjadi lagi.

Selama ini Informasi yang saya dapat kuwu sekarang menjabat di Desa Wotgalih sudah di lantik tapi, karena masih ada administrasi yang belum lengkap seperti Sk juga belum di tandatangani oleh Bupati Kabupaten Cirebon, dimana Desa Wotgalih sampai sekarang belum ada yang mendudukinya, di Desa dalam pelayanan hanya ada perangkat Desa. Pungkas inar Sujadi Sh

Besar harapan dalam sidang ini dapat menemukan keadilan yang seadil-adilnya, selanjutnya kita akan dengarkan sidang putusan dari hakim jika bukti-bukti sudah lengkap, Tuturnya.

Facebook Comments Box

Penulis : M Riyan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Sidang lanjutan dugaan Dokumen Palsu salah satu calon Pilwu

Berita Terkait

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan
Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Korban Dibacok dengan Celurit
Bupati Imron Terima Kunjungan Mendikdasmen, Tinjau Rehabilitasi SD Kedungjaya
15 Motor Listrik Perkuat Penanganan TBC dan Kusta di Kabupaten Cirebon
PKK Diperkuat untuk Hadirkan Manfaat Nyata bagi Keluarga
Disbudpar Kabupaten Cirebon Perkuat Kecintaan Generasi Muda terhadap Bahasa dan Budaya Lokal
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Imron Minta SKPD Siapkan Pelaksanaan
Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Winong, Lima Pelajar Diamankan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Korban Dibacok dengan Celurit

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Bupati Imron Terima Kunjungan Mendikdasmen, Tinjau Rehabilitasi SD Kedungjaya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:39 WIB

15 Motor Listrik Perkuat Penanganan TBC dan Kusta di Kabupaten Cirebon

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:46 WIB

PKK Diperkuat untuk Hadirkan Manfaat Nyata bagi Keluarga

Berita Terbaru