Global Expose TV Kabupaten Garut –
RSU Nurhayati Garut yang berlokasi di Jl. Jendral Sudirman No.6, Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44116, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur dalam sistem pembayaran medis kepada salah satu pasien bernama Supian Bia, warga Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi. Sabtu/12/04/2025
Permasalahan ini mencuat setelah pasien mengaku diminta melakukan dua kali pembayaran dengan nominal yang sama, yakni Rp1.600.000, usai menjalani tindakan pencabutan dua gigi pada 7 April 2025. Yang menjadi perhatian, pembayaran pertama dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi atas nama Salva Ramni, yang disebut-sebut sebagai asisten dokter gigi. Setelah itu, pasien kembali diminta membayar jumlah yang sama melalui kasir resmi RSU Nurhayati.
“Setelah cabut gigi, saya diminta transfer ke rekening atas nama Salva. Lalu saya juga diminta bayar lagi ke kasir. Dua kali bayar,” ungkap Supian kepada redaksi Global Expose TV.
Tak hanya itu, pasien juga mengaku sempat tidak diberikan obat pasca tindakan, dengan alasan pembayaran belum diselesaikan sepenuhnya.
“Yang lebih parah, saya tidak langsung dikasih obat. Katanya harus bayar dulu dua kali,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Humas RSU Nurhayati, Dr. H. Yusep Mulyana, S.H., M.H., membenarkan bahwa tindakan pencabutan gigi dilakukan di rumah sakit tersebut, dan mengakui adanya kekeliruan teknis dalam sistem pembayaran.
“Pembayaran seharusnya melalui kas rumah sakit. Tidak dibenarkan dilakukan melalui rekening pribadi,” tegas Yusep.
Ia juga memastikan bahwa Salva Ramni merupakan asisten dokter gigi dan karyawan resmi RSU Nurhayati. Namun, tindakan menerima pembayaran pribadi dinyatakan melanggar SOP rumah sakit.
“Tindakan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan memanggil pihak yang bersangkutan. Permasalahan ini pun telah kami selesaikan secara kekeluargaan,” ujar Yusep.
Namun pernyataan pihak rumah sakit dibantah oleh pasien. Supian menegaskan dirinya tidak merasa telah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, melainkan hanya dipanggil untuk menerima obat dan permintaan maaf.
“Saya hanya dipanggil ke rumah sakit, hanya untuk dikasih obat saja dan permintaan maaf dari rumah sakit,” katanya.
Permasalahan ini berpotensi memiliki implikasi hukum, mengingat pembayaran di luar sistem resmi dapat dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Selain itu, praktik tersebut juga melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
Redaksi Global Expose TV akan terus mengikuti perkembangan permasalahan ini hingga terang dan tuntas. Pungkas nya .
Penulis : F Boy
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Pasien Bayar ke Rekening Pribadi, Diduga Oknum Pegawai RSU Nurhayati Langgar SOP












