Global Expose TV Kabupaten Pandeglang Banten – Pemerintah Desa Ciandur dan Saketi di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menegaskan bahwa tidak ada pemotongan atau pungutan dari bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Pihak pemerintah desa dan PT Pos Indonesia, yang turut serta dalam penyaluran, memastikan bahwa dana bantuan sepenuhnya diterima oleh KPM tanpa adanya potongan oleh siapapun, termasuk aparat desa atau pendamping PKH.
Penjabat Desa Ciandur, Heru Ruhiyat, menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan hak penuh para penerima manfaat dan tidak boleh dipungut biaya apapun. “Jika ada KPM yang memberikan dana sebagai kadedeh (hadiah), itu adalah keputusan pribadi mereka dan bukan merupakan pungutan atau permintaan dari pihak desa,” ujarnya.
Senada dengan itu, Penjabat Desa Saketi, Supani, juga mengingatkan bahwa sebelum penyaluran, pihak desa sudah mengimbau agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun terkait penyaluran bantuan tersebut. Supani menekankan bahwa jika ditemukan adanya pemungutan, pihak desa siap menerima laporan dan akan menindak tegas oknum yang terlibat.
Harapan kedua penjabat desa ini adalah agar bantuan yang diterima KPM dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga sesuai dengan peruntukannya, tanpa adanya intervensi yang merugikan penerima manfaat.
Penulis : Dace Bahari
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan dalam Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tunai di Desa Ciandur & Saketi, Pandeglang"












