Global Expose TV Kabupaten Lebak, Banten – Pada Sabtu 8 Maret 2025, Aktivitas penambangan dan perdagangan batu bara ilegal di wilayah Lebak Selatan, khususnya di Kecamatan Cihara, Panggarangan, hingga Bayah, semakin marak meskipun telah ada larangan dari Satpol PP Provinsi Banten. Hingga kini, para penadah batu bara ilegal masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, jelas disebutkan bahwa pelaku pertambangan ilegal dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara itu, penadah barang ilegal juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Koordinator Nasional Badan Pengawas Pengelolaan Negara, Lembaga Indonesia Maju (LIM), D. Iskandar, menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dari pihak terkait telah membuat aktivitas ilegal ini semakin merajalela. Ia juga mengungkapkan bahwa transaksi jual beli batu bara ilegal dilakukan secara terang-terangan di sepanjang jalan nasional 3, dari Malingping hingga Bayah.
“Ini bukan lagi rahasia umum. Harusnya Aparatur Penegak Hukum (APH) di Polres Lebak dan Polda Banten sudah mengetahui praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dengan menyebabkan tanah longsor dan banjir,” ujar Iskandar kepada awak media.
Lebih lanjut, Iskandar menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini secara resmi kepada Polda Banten, Mabes Polri, Kementerian terkait, Gubernur Banten, Bupati Lebak, serta instansi berwenang lainnya.
“Saat ini kami masih mengumpulkan nama-nama terduga pelaku penambangan dan penadah batu bara ilegal. Begitu data lengkap, kami akan langsung buat laporan resmi agar ada tindakan tegas dari aparat,” tegasnya.
Masyarakat berharap agar pemerintah dan penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menindak tegas pelaku pertambangan dan penadah batu bara ilegal di wilayah Lebak Selatan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.
Penulis : Iwan Kejes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Penadah Batu Bara Ilegal di Lebak Selatan Kian Brutal, APH Didesak Bertindak Tegas












