Penadah Batu Bara Ilegal di Lebak Selatan Kian Brutal, APH Didesak Bertindak Tegas

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Lebak, Banten – Pada Sabtu 8 Maret 2025, Aktivitas penambangan dan perdagangan batu bara ilegal di wilayah Lebak Selatan, khususnya di Kecamatan Cihara, Panggarangan, hingga Bayah, semakin marak meskipun telah ada larangan dari Satpol PP Provinsi Banten. Hingga kini, para penadah batu bara ilegal masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, jelas disebutkan bahwa pelaku pertambangan ilegal dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara itu, penadah barang ilegal juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Koordinator Nasional Badan Pengawas Pengelolaan Negara, Lembaga Indonesia Maju (LIM), D. Iskandar, menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dari pihak terkait telah membuat aktivitas ilegal ini semakin merajalela. Ia juga mengungkapkan bahwa transaksi jual beli batu bara ilegal dilakukan secara terang-terangan di sepanjang jalan nasional 3, dari Malingping hingga Bayah.

“Ini bukan lagi rahasia umum. Harusnya Aparatur Penegak Hukum (APH) di Polres Lebak dan Polda Banten sudah mengetahui praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dengan menyebabkan tanah longsor dan banjir,” ujar Iskandar kepada awak media.

Lebih lanjut, Iskandar menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini secara resmi kepada Polda Banten, Mabes Polri, Kementerian terkait, Gubernur Banten, Bupati Lebak, serta instansi berwenang lainnya.

“Saat ini kami masih mengumpulkan nama-nama terduga pelaku penambangan dan penadah batu bara ilegal. Begitu data lengkap, kami akan langsung buat laporan resmi agar ada tindakan tegas dari aparat,” tegasnya.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menindak tegas pelaku pertambangan dan penadah batu bara ilegal di wilayah Lebak Selatan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Kejes

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Penadah Batu Bara Ilegal di Lebak Selatan Kian Brutal, APH Didesak Bertindak Tegas

Berita Terkait

King Naga Angkat Bicara soal Status Sekjen KNPI Banjarsari: Jika Ada Pelanggaran, Laporkan, Bukan Menuding
Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:37 WIB

King Naga Angkat Bicara soal Status Sekjen KNPI Banjarsari: Jika Ada Pelanggaran, Laporkan, Bukan Menuding

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Berita Terbaru