Global Expose TV Kabupaten Pandeglang – KJPP merupakan singkatan dari Kantor Jasa Penilaian Publik, merupakan Badan Usaha yang diberikan izin dari Kementrian Keuangan untuk memberikan layanan Penilaian Publik.
Dan BPN sendiri singkatan dari (Badan Pertanahan Nasional). Disinyalir karena kecerobohan dari KJPP Banten dan BPN Pandeglang, untuk proses pengukuran tanah dan proses pencairan uang ganti rugi lahan tol mengakibatkan kekeliruan yang fatal.
Pasalnya saat ini terjadi sengketa terkait tanah yang dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Serang-panimbang, yang di klem oleh sudara Anda, bahwa sebidang tanahnya yang masuk dalam pembebasan lahan tersebut telah terbayarkan, akan tapi yang menerima uang pembayaran tersebut adalah H. arsad, dalam hal ini terjadilah mediasi yang di jembatani oleh pihak Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, kabupaten Pandeglang, provinsi Banten.
pada Selasa 23-07-2024, yang bertempat di kantor desa Kadupandak.
Pada saat mediasi kepala desa menerangkan, waktu itu terjadi pengukuran awal dan saat akan ada pencairan terjadilah komplen dari pihak saudara Anda, yang mengaku lahannya terbawa dalam luas lahan milik H. arsad, dan akhirnya terjadilah pengukuran ulang yang di lakukan pihak BPN Pandeglang dan disaksikan oleh pihak KJPP, Kepala Desa Kadupandak, dan kedua belah pihak. dalam pengukuran tersebut akhirnya munculah hasil yang dikeluarkan pihak BPN bahwa tanah Anda memang terbawa kebidang lahan Haji arsad seluas 323 Meter persegi.
Dan dalam pemaparan kepala desa masih di ruangan yang sama mengatakan.”akhirnya terjadilah kesepakatan dan dituangkan dalam surat pernyataan, yang isinya bahwa H.Arsad akan membayarkan ganti rugi pembebasan lahan tersebut kepada pihak Anda yang secara administratif Tergabung dalam lahan yang ia kuasai. kenapa saya bikinkan surat pernyataan tersebut karena pak haji Arsad memohon kepada pak sekdes agar pembayaran lahannya tidak di persulit ucapnya.
Tapi yang bikin anehnya surat kesepakatan itu dibikin pada 14 januari 2019, dan pada tahun itu pula pencairan sudah terealisasi, tapi pihak H. Arsad sampai saat ini tetap tidak memberikan haknya saudara Anda.
Tedi selaku pihak KJPP Banten pun mengatakan, dan membenarkan hal tersebut, dan Sekdes pun ikut membenarkan. tetapi sialnya H. Arsad tetap tidak mengakui.
Denis Rismanto selaku kuasa dari pihak Anda, ditempat terpisah mengatakan.”Kami sudah mengambil langkah mematok lahan yang disengketakan tersebut dan yang bikin Saya heran kenapa pihak KJPP dan BPN pandeglang bisa mencairkan dana tersebut tidak kepada pemilik tanah langsung yaitu saudara anda, padahal sudah jelas vlotingan di ukur ada tanah Anda yang tercantum di pencairan H. Arsad, kenapa tidak di realisasikan kepada pihak Anda. lalu pihak H. Arsad membuat pernyataan akan menggantikan kerugian kepada pihak anda yang di ketahui oleh salah satu Kepala Desa sehingga pencairan itu di lakukan oleh pihak KJPP atas rekom BPN, nah disini sudah salah dalam aturan pembebasan, Kami akan berikan waktu secepat nya sebelum kami menindak lanjuti ke APH dan tembusan ke kementrian PUPR Pusat,”Tegasnya.
Penulis : Ahok/Tarman Gojin
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Penderitaan Selama 5 Tahun Ganti Rugi












