Polda NTT : Melalui Polres Ende Tetapkan FM Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di RSUD Ende

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Ende  – Kepolisian Resor (Polres) Ende – Polda NTT, Akhirnya menetapkan FM (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan hilangnya uang miliran rupiah di RSUD Ende yang mencuat pada pertengahan 2024 lalu. Penetapan tersebut disampaikan pada Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ende pada hari Selasa (20/5/2025) di Lobi Satreskrim Polres Ende.

FM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2025 dan pada tanggal 19 Mei 2025 polisi melakukan penangkapan terhadap FM dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2025 Polisi resmi menahan FM.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H, S.I.K, M.H mengungkapkan, kasus tersebut mencuat setelah FM sebagai bendahara penerimaan RSUD Ende diganti dengan bendahara penerimaan yang baru pada tanggal 2 Mei 2024.

Modus yang dijalankan FM untuk menggelapkan keuangan RSUD Ende saat menjabat sebagai bendahara penerimaan, ungkap Kapolres Joni Mahardika yakni FM tidak menyetorkan sebagian penerimaan RSUD Ende ke rekening Penerimaan BLUD RSUD Ende. FM juga disebut membuat laporan pertanggujawaban palsu.

“Keuangan yang diterima dari bulan Januari hingga April 2024 digunakan untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2023, motifnya, keuangan yang digelapkan digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk operasional rumah sakit,” ungkap AKBP Joni Mahardika.

Berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Ende, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan FM sebesar Rp 1, 9 miliar lebih.

Dari tangan FM, polisi hanya menyita uang sebesar Rp 67 juta lebih sedangkan keberadaan keuangan lainnya belum diungkapkan FM.

Sejauh ini, pihak Kepolisian sudah memeriksa para saksi sebanyak 34 orang diantaranya KPA, pejabat tata usaha dan keuangan, bendahara penerimaan, kasir, driver dan security, dan juga satu orang saksi ahli keuangan negara dan satu orang ahli PKKN Inspektorat Kabupaten Ende.

Facebook Comments Box

Penulis : Leonardus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Polda NTT : Melalui Polres Ende Tetapkan FM Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di RSUD Ende

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Kaltim Gelar Aksi Indonesia ASRI, Pantai Kilang Mandiri Dibersihkan
Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal, Wakapolda Kaltim Tinjau Langsung Ruang SPKT
Cegah Kejahatan 3C, Polda Kaltim Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Dansat Brimob Polda Kaltim Ikuti Jumat Keliling di Masjid As Suhada
Dansat Brimob Polda Kaltim Pimpin Green Policing Bersama Masyarakat, Perkuat Kepedulian Lingkungan di Balikpapan Barat
Dansat Brimob Polda Kaltim Hadiri Peresmian Sumur Bor dan Penyerahan Sembako bagi Keluarga Pra Sejahtera
Detasemen Gegana Brimob Polda Kaltim Patroli Objek Vital, Pastikan Keamanan Tetap Kondusif
Jelang Misa Bersama TNI-Polri, Gegana Brimob Polda Kaltim Sterilisasi Gereja Santo Martinus Sepinggan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Ditpolairud Polda Kaltim Gelar Aksi Indonesia ASRI, Pantai Kilang Mandiri Dibersihkan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal, Wakapolda Kaltim Tinjau Langsung Ruang SPKT

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Cegah Kejahatan 3C, Polda Kaltim Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Dansat Brimob Polda Kaltim Ikuti Jumat Keliling di Masjid As Suhada

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Dansat Brimob Polda Kaltim Hadiri Peresmian Sumur Bor dan Penyerahan Sembako bagi Keluarga Pra Sejahtera

Berita Terbaru

Provinsi Sumatera Utara

Polsek Torgamba Gelar OSN, Kapolres Labusel Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Sabtu, 24 Okt 2026 - 12:40 WIB