Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Lintas Bogor – Bekasi, Puluhan Gram Barang Bukti Disita

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Bekasi Kota – Komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya terus membuahkan hasil signifikan. Melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Selasa (27/01/2026), jajaran kepolisian merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu hasil pengembangan intensif di lapangan.

Kegiatan rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi, Kasatesnarkoba Kompol Untung Riswaji, Kasie Humas AKP Suparyono, dan Kanit Propam AKP Ubaidillah.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari beberapa klaster kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya yang berhasil ditangani. Untuk klaster pertama, petugas berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial MTS dan IGM pada Minggu (25/01/2026).

“Berawal dari pengembangan informasi di wilayah Jatiasih, tim bergerak cepat hingga berhasil mengamankan para tersangka di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dari tangan kedua tersangka, kami menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 49,69 gram, serta paket kecil siap edar seberat 0,74 gram,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka MTS bertugas sebagai pengedar atau penjual, sementara tersangka IBM berperan melakukan pengemasan (packing) sabu menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah perbatasan Bekasi dan Bogor. Diketahui, barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial HR, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama (BR) guna memutus rantai peredaran jaringan ini hingga ke akarnya,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 609 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya guna mewujudkan Kota Bekasi yang bersih dari narkoba (Bersinar).

Facebook Comments Box

Penulis : Leonardus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Lintas Bogor - Bekasi, Puluhan Gram Barang Bukti Disita

Berita Terkait

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo
H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Samsat Kabupaten Bekasi Perkuat Kepercayaan Publik melalui Pelayanan Prima dan Transparan
Bakal Calon Kepala Desa Sumber Jaya 2026: Membawa Gagasan Transparansi, Digitalisasi, dan Penguatan Ekonomi Warga
Revitalisasi SMK Nur Insani Angsana Disambut Antusias Wali Murid, Anggaran Rp1,069 Miliar Direalisasikan
Dugaan Intimidasi Terhadap Pembina FORMASI, Polisi di Minta Ungkap Identitas Pelaku dan Tangkap
Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo

Sabtu, 26 September 2026 - 10:33 WIB

H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034

Selasa, 22 September 2026 - 11:40 WIB

Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Senin, 7 September 2026 - 14:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Perkuat Kepercayaan Publik melalui Pelayanan Prima dan Transparan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Bakal Calon Kepala Desa Sumber Jaya 2026: Membawa Gagasan Transparansi, Digitalisasi, dan Penguatan Ekonomi Warga

Berita Terbaru