Global Expose TV Kota Bekasi – 14 November 2025 – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap dan mengamankan sebuah kegiatan home industry yang memproduksi serta mengedarkan sabun cair palsu dengan menjiplak merek-merek ternama. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait perlindungan konsumen.
Press conference dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., di lokasi kejadian: Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat, diketahui bahwa kegiatan produksi sabun cair palsu ini telah berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) hingga 4 (empat) bulan.
Modus operandi pelaku: 1. Memproduksi sabun cair menggunakan bahan baku yang dibeli dari toko kimia.
2. Menggunakan mesin pengemas untuk menjiplak merek-merek sabun cair ternama.
3. Memasarkan produk palsu melalui e-commerce dan jaringan penjualan online.
4. Sebelumnya pelaku sempat menjual produk tanpa merek kepada tetangga, namun tidak laku dan bahkan di-blacklist dari platform jual beli online, sehingga beralih ke penjiplakan merek.
Dalam kurun waktu 3–4 bulan beroperasi, omzet penjualan produk palsu ini diperkirakan mencapai Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen.
“Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku dan jelas menjiplak merek. Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran,” ujar Kombes Pol Kusumo.
Penulis : Leonardus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Produksi Sabun Cair Palsu Beromset Rp 1 Miliar Pelaku Dijerat UU Perlindungan Konsumen












